JawaPos.com – Komisaris dan direksi PT Bahana Line menjadi saksi kasus penggelapan solar PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/2). Mereka menanggapi kesaksian Sultan, staf keamanan yang mengaku hampir tiap hari mengantar uang tunai dari kantor Bahana ke bank untuk disetor tunai.
”Saya ngambil di resepsionis. Uang itu ada di kresek terkaret. Nominal dan tujuan ke siapa saya tidak pernah ngecek,” ujar Sultan saat bersaksi.
David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasan, karyawan PT Bahana yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, juga pernah menitipkan uang tunai untuk disetorkan ke bank. Komisaris PT Bahana Line Sutino Tuhuteru memastikan setor tunai itu bukan transaksi perusahaannya. ”Itu kemungkinan titipan orang lain secara pribadi,” kata Sutino dalam sidang.
Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati menunjukkan bukti transaksi tunai dari Sutino kepada David dan Dody. Namun, Sutino membantah bahwa transaksi tersebut hasil penggelapan solar. ”Itu untuk operasional biaya perahu, bensin, dan lainnya yang nominalnya hanya ratusan ribu,” ujar dia.
Direktur I PT Bahana Line Ratno Tuhuteru juga mengaku tidak tahu mengenai kasus penggelapan solar itu. ”Saya tahu fraud dari suratnya Meratus. Fraud karena apa, baru tahu setelah diperiksa polisi. Kami sama sekali tidak pernah terlibat masalah ini,” ucapnya.
Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno menyampaikan bantahan yang sama. Dalam sidang terpisah, jaksa penuntut umum sempat menyampaikan kesimpulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Seperti diberitakan, 17 karyawan dari PT Meratus Line dan PT Bahana Line disidang karena diduga menggelapkan solar milik PT Meratus Line. Kerugian yang diderita mencapai Rp 501 miliar. (gas/c9/eko)