Tersangka Narkoba Diamankan di Kampung Narkoba Surabaya

6 Oktober 2021, 15:33:04 WIB

JawaPos.com–Seorang tersangka narkoba diamankan petugas gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta BNN Provinsi Jatim dan BNN Kota Surabaya. Tersangka, FS, digerebek di kampung narkoba, Jalan Kunti Surabaya, pada Rabu (6/10) pukul 02.00 WIB.

Kampung narkoba merupakan julukan yang disematkan ke perkampungan di Jalan Kunti Surabaya. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas datang ke beberapa titik di ruas Jalan Kunti. Sehingga para terduga tersangka berhamburan melarikan diri.

”Di sini ada sirene yang kalau petugas datang dipencet sehingga para pengedar dan bandar lari dan tidak tertangkap,” ujar Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali, Rabu (6/10).

Usai mengamankan FS, petugas juga melakukan tes urine untuk mengecek kemungkinan pengguna narkoba lain. Sebab, banyak warga yang nongkrong hingga pagi di tempat tersebut.

”Tadi malam, kami ada 3 target operasi. Tetapi yang dua tidak ada di tempat. Satu tersangka atas nama FS ditangkap beserta 4 poket sabu-sabu dan beberapa alat hisap,” terang Samsul Makali.

Pemeriksaan itu dilakukan dari rumah ke rumah, ruangan ke ruangan, hingga kamar kos yang terkecil. Petugas juga menemukan buku catatan transaksi narkoba.

Dia menjelaskan, buku tersebut memuat perputaran uang transaksi narkoba dari harga terkecil hingga ratusan juta rupiah dalam semalam. Selain itu, petugas juga menemukan tempat-tempat yang biasa digunakan konsumen untuk mengonsumsi sabu-sabu.

”Disini disediakan bedeng-bedeng untuk konsumsi sabu-sabu,” tutur Samsul.

Selain menangkap FS, polisi juga menangkap DPO kasus pencurian motor yang sedang tertidur di kamar kos. Ke depan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya.

”Selain operasi, kami juga akan dirikan pos-pos anti narkoba di wilayah ini,” ucap Samsul.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Rafika Rachma Maulidini

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads