JawaPos.com – Bella Seniorita dihukum 15 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menyatakannya terbukti bersalah menggelapkan uang supermarket tempatnya bekerja, Hokky Family di Graha Family. Kasir yang sudah lima tahun bekerja itu menggelapkan uang pembayaran belanja dari pelanggan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut,” kata hakim Ojo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/10).
Perbuatan terdakwa Bella dianggap sudah merugikan supermarket Hokky Family senilai Rp 80 juta. Pengacara Bella, Suprapto, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Terdakwa belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerimanya. Hanya, Suprapto mengklaim bahwa dalam fakta persidangan, jaksa maupun majelis hakim tidak bisa menunjukkan bukti kerugian Rp 80 juta.
”Bukti printout belum tentu kerugian. Nominal kerugian tidak ada. Hanya berdasar print pending, bukan print kerugian,” kata Suprapto saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Bella sebelumnya didakwa menggelapkan uang pembayaran pelanggan mulai 2019 hingga Mei 2021. Modusnya, saat menerima uang pembayaran dari konsumen, Bella tidak memberikan struk. Alasannya, mesinnya sedang macet. Konsumen yang tak mau ribet tidak menganggap sebagai masalah. Asalkan mereka sudah membayar dan menerima barang, tanpa struk pembayaran pun tidak jadi soal.
Saat konsumen telah pergi, Bella langsung membatalkan transaksi. Seolah-olah tidak terjadi transaksi pembelian. Dengan begitu, uang pembayaran dari konsumen yang sudah diterima terdakwa bisa langsung dimasukkan ke kantong pribadi Bella.