Pekan Ini Perkara Pernikahan Nyeleneh di Gresik Masuk Persidangan

5 Desember 2022, 09:45:48 WIB

JawaPos.com- Proses hukum perkara penistaan agama berupa ritual pernikahan manusia dengan kambing di Gresik, terus menggelinding. Pengadilan Negeri Gresik (PN) telah menerima berkas pelimpahan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, sidang pertama yang menyeret empat terdakwa itu digelar pada Kamis (8/12).

Salah satu terdakwanya adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Sebelumnya, karena terseret kasus yang menghebohkan itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah memberikan sanksi. Jabatannya sebagai sekretaris komisi IV dicabut.

Kendati begitu, Nurhudi tetap menyandang status sebagai wakil rakyat. Dia juga berhak mendapat hak dan kewajiban yang melekat sebagai wakil rakyat. ’’Salah satunya, gaji pokok sebagai anggota dewan,’’ papar Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir.

Dia menjelaskan, pihaknya juga menanti proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Nurhudi. Sebab, dalam Tata Tertib DPRD Gresik Pasal 114 Angka (3) Huruf c, anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu (PAW).

Sanksi PAW itu bisa dilakukan jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. ’’Kami juga terus menanti proses hukum sembari melakukan telaah dan kajian lebih lanjut,’’ tuturnya.

Sementara itu, PN Gresik menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara penodaan agama tersebut. Namun, jalannya persidangan rencananya akan digelar secara online. ’’Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara penistaan agama,’’ jelas hakim sekaligus Humas PN Gresik Fatkhur Rohman.

Fatkhur juga akan bertindak sebagai ketua majelis hakim atas perkara yang sempat membuat heboh masyarakat Gresik, bahkan Indonesia, itu. Pihak pelapor mengajukan permohonan sidang digelar secara offline. ’’Suratnya sudah kami terima. Kami tidak bisa memutuskan karena surat dari pelapor akan dipelajari dulu,” tandasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022. Yakni, Nurhudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat, Saiful Arif sebagai pemeran pengantin, Arif Syaifullah sebagai kreator konten, dan Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu.

Editor : M. Sholahuddin

Reporter : yog/c12/diq

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads