JawaPos.com- Upaya M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, untuk mendapat keringanan hukuman masih kandas. Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tidak berubah. Sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Yakni, hukuman 7 tahun penjara.
Putusan banding tersebut sudah keluar di laman sipp.pn-surabayakota.go.id, Jumat (3/2). Mas Bechi diputus dalam nomor putusan banding 1401/PID/2022/PT SBY. Dalam putusannya, ketua majelis hakim banding Permadi Widhiyanto menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa.
Selanjutnya, dalam putusan yang tertanggal 2 Februari 2023 itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya. Yakni, Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid.B/2022/ PN.Sby, tanggal 17 November 2022, yang dimintakan banding tersebut.
Dikonfirmasi, Tengku Firdaus, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut membenarkan putusan banding tersebut. “Kami juga memantau laman itu, dan hasilnya memang menguatkan putusan sebelumnya,” ujarnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (3/2).
Kajari Jombang ini juga menjelaskan, putusan menguatkan itu artinya hukuman kepada terdakwa tetap seperti sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. Disinggung langkah apa yang akan ditempuh, Firdaus menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap terlebih dahulu. “Meskipun putusan sudah tertulis di laman, kami belum menerima salinan lengkapnya. Jadi, kita menunggu dulu salinan itu,” imbuhnya.
Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian hasil putusan tersebut akan dibahas dengan tim JPU lainnya dari Kejati Jawa Timur. “Yang jelas pasti akan kita sikapi nanti, namun tetap menunggu salinan putusan lengkap dulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menyerahkan diri pada 7 Juli 2022, Mas Bechi langsung diproses hukum Direskrimum Polda Jatim. Dia juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng Sidoarjo. Sidang dimulai pada 18 Juli 2022.
Dalam dakwaannya, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun. Kedua, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Ketiga, Pasal 294 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUH
Lebih dari 40 saksi dihadirkan selama persidangan. Baik dari JPU maupun saksi meringankan dari terdakwa. Hingga pada sidang tuntutan pada 10 Oktober 2022 lalu, JPU menuntut putra seorang kiai di Ploso, Jombang, itu berupa pidana penjara selama 16 tahun.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara. JPU dan terdakwa kemudian sama-sama melakukan banding ke PT Surabaya.