Oknum ASN Pungli di Surabaya Terancam Dipecat

2 Februari 2023, 08:30:16 WIB

JawaPos.com–Inspektorat Surabaya memastikan bahwa proses pemeriksaan kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli) tetap berjalan. Tindak tegas yang dilakukan, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya R. Rachmad Basari menyatakan, dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli. Yakni, ringan, sedang, dan berat.

”Sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu, juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oknum pungli,” jelas Basari yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu.

Dia menyebutkan, apabila ada unsur pidana, Pemkot Surabaya akan melihat pidana yang muncul seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat.

Basari menyebutkan, semua sedang berproses. Karena itu, dia meminta agar menunggu bukti-bukti kuat yang dikumpulkan.

”Kita butuh analisis dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap dipegang dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti dimintai keterangan,” jelas Basari.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (kejari). Dia meminta warga supaya tidak takut melaporkan tindakan pungli. Namun, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkret sehingga bisa ditindaklanjuti.

”Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tegas Eri yang juga menjadi Ketua IKA ITS.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Dimas Nur Aprianto

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads