JawaPos.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X mengeklaim tidak punya tanggungan tagihan terhadap 22 mantan karyawan yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Para karyawan itu disebut telah menerima hak-haknya.
Pengacara PTPN X Sururi menyatakan, peraturan pembayaran tunjangan tiap tahun berbeda. Para karyawan sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan yang sama. Ketika itu permohonan PKPU tersebut sudah ditolak hakim.
’’Itu masalah pembayaran tunjangan hari tua. Perjanjian kerja bersama tiap tahun berubah menyesuaikan kondisi perusahaan. Tapi, mereka sudah menerima hak-haknya,’’ kata Sururi.
Direktur PTPN X Tuhu Bagus menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak karyawan.
’’Kesejahteraan karyawan senantiasa jadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,’’ ujar Tuhu.
Sebanyak 22 mantan karyawan sebelumnya mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan pelat merah itu. Mereka menagih selisih santunan hari tua senilai Rp 830,4 juta yang diklaim belum dibayar.
Menurut mereka, berdasar adendum baru, nominal santunan mereka berkurang dari yang seharusnya diterima. Para pemohon baru tahu selisih itu ketika disodori, nominalnya berbeda. (gas/c18/eko)