JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 ini mencakup penyamarataan tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum non-subsidi agar setara dengan kendaraan subsidi.
Selain itu, Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB hingga akhir tahun.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga tengah menggulirkan program penghapusan denda pajak daerah 2025 yang berlaku serentak di seluruh Jawa Timur.
Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono menyebut, kebijakan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang terkendala ekonomi.
“Banyak warga ingin membayar pajak tapi terhambat karena tunggakan dan denda. Maka untuk 2024 ke belakang, kita bebaskan pokok dan dendanya. Mereka cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” jelasnya, Rabu (16/7).
Ojol Sambut Antusias Program Bebas Denda Pajak
Kebijakan ini disambut antusias oleh driver ojek online (ojol). Salah satunya Rifaldi (28), warga Kediri yang sudah tiga tahun menunggak pajak motornya. Sebagian penghasilannya sebagai driver ojol dipakai untuk membantu kakaknya yang terlilit utang.
“Alhamdulillah, sekarang saya bisa urus pajak tanpa takut denda. Ini sangat membantu,” ujar Rifaldi yang mengenakan jaket ojol berwarna oranye.
Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, juga mengaku lega dengan adanya kebijakan ini. Menurutnya, program pembebasan pajak sudah enam tahun berjalan dan terbukti meringankan beban para driver ojol.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah. Semoga program seperti ini terus berlanjut dan ada kebijakan tambahan untuk membantu kami berkembang,” ujarnya.
Fasilitas dan Syarat Pembebasan Pajak
Program Penghapusan Pajak Daerah 2025 memberikan berbagai keringanan, antara lain:
- Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
- Pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak.
- Pembebasan PKB progresif.
Berikut kelompok yang berhak menikmati pembebasan:
- Pemilik kendaraan roda dua yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
- Driver ojek online (roda dua).
- Kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
Bobby berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik. “Semakin banyak yang tertib pajak, semakin baik pula pembaruan data kendaraan kita,” tandasnya.