JawaPos.com – Andrianto ditetapkan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya sebagai tersangka korupsi kredit fiktif. Mantan staf operasional kredit di bank pelat merah itu dianggap melakukan penyimpangan pemberian kredit kepada UD Mentari Jaya senilai Rp 1,4 miliar. Andrianto yang keberatan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya agar status tersangka dicabut.
Masbuhin, pengacara Andrianto, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu tidak sah. Andrianto dengan jabatannya sebagai staf bagian dokumen kredit tidak pernah menandatangani akad kredit.
Pencairan kredit juga bukan merupakan tugasnya. Melainkan tanggung jawab kepala penyelia kredit dan kepala kantor cabang. ”Orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan,” kata Masbuhin.
Penyidik disebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andrianto sebagai tersangka. Sebab, kedua atasannya yang dianggap bertanggung jawab belum pernah diperiksa.
Kasipidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan Andrianto sebagai tersangka. Dia mempersilakan Andrianto mengajukan praperadilan karena merupakan hak tersangka. Permohonan itu akan diuji dalam persidangan.