← Beranda

Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Bayi Baru Lahir di Surabaya, Simak Persyaratan dan Prosedurnya

Muhammad Zaky DharmawanJumat, 1 Desember 2023 | 16.36 WIB
KLAMPID adalah sebuah sistem informasi kependudukan yang dibuat untuk memudahkan administrasi dan layanan masyarakat Surabaya.

 

 

JawaPos.com - Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik yang mencatat kelahiran seseorang. Akta kelahiran ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, sebagai bukti sah terkait status kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Anak yang memiliki identitas yang sah akan mendapatkan akses ke berbagai pelayanan dan memiliki hak yang terjamin negara.

Di Surabaya, membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan mudah. Karena dapat dilakukan melalui online.

Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan aplikasi KLAMPID, sebuah sistem informasi kependudukan yang dibuat untuk memudahkan administrasi dan layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya inovasi ini, mengajukan permohonan permohonan akta bagi bayi baru lahir, akan mendapatkan akta kelahiran sekaligus Kartu Keluarga (KK) baru.

Dilansir dari laman disdukcapil Surabaya pada Jumat (1/12), berikut ini persyaratan dan prosedur mengurus akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.

Persyaratan

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI. Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK

  3. Akta kawin orang tua/SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK)

  4. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)

  5. Surat Pernyataan belum masuk KK siapapun dengan diketahui Ketua RT dan Ketua RW (apabila pemohon berusia 3-17 tahun).

    Baca Juga: Polda Lampung Gelar OTT di Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan

  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID

  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID

  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan kelahiran

  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID

  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK

  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK

  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID

  9. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram

 

EDITOR: Kuswandi