JawaPos.com – Seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur telah menyetorkan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 ke Pemprov Jatim. Saat ini semua usulan tersebut tengah dievaluasi.
Pemprov Jatim memastikan usulan dari kabupaten/kota masih berpotensi berubah. Semua bergantung pada keputusan gubernur. Selain itu, kenaikan UMK di tiap daerah tidak akan melebihi persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang telah digedok 6,13 persen.
”Semua usulan dari kabupaten/kota tidak langsung diterima. Terlebih dulu dibahas dan dievaluasi oleh dewan pengupahan (DP) provinsi. Besok (hari ini, Red) masih akan dibahas lagi,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnakertrans Jatim Wahzani Syukri Setyawan.
Dia menjelaskan, acuan penghitungan UMK sama dengan UMP. Variabelnya adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Namun, karena kondisi di tiap daerah berbeda-beda, kenaikan UMK antarkabupaten/kota juga tidak akan sama.
Yang jelas, kata Wahzani, kenaikan UMK 2024 di semua daerah tak akan melebihi UMP yang sebelumnya telah diputuskan pemprov naik 6,13 persen. ”Persentase kenaikan tak akan melebihi UMP,” tambah Wahzani.
Sebelum dibahas oleh pemprov dan DP Jatim, pemerintah daerah serta DP kabupaten/kota sudah membahas usulan masing-masing. Banyak dinamika yang terjadi. Semuanya disebabkan perbedaan pendapat soal besaran kenaikan UMK. Terutama antara pekerja dan pengusaha.
Misalnya, di Madiun. Pembahasan usulan UMK kabupaten itu cukup alot. Namun, akhirnya diusulkan kenaikan sebesar Rp 89 ribu sehingga menjadi Rp 2,24 juta.
Di Bojonegoro, rekomendasi kenaikan UMK 2024 sebesar 4,82 persen sehingga menjadi Rp 2,38 juta juga mendapat penolakan dari kalangan buruh.
”Harga kebutuhan pokok sudah sangat tinggi. Ketika buruh tidak mendapatkan upah yang layak, daya beli mereka akan rendah. Sehingga berpengaruh pada perekonomian masyarakat di tingkat bawah,” kata Ketua DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Amrozi.
Di sejumlah daerah lain, alotnya pembahasan berujung pada pengajuan usulan UMK lebih dari satu. (hen/ryu/aan/irv/msu/c6/ris)
RAMBU-RAMBU PENETAPAN UMK DI JATIM
- Acuan penghitungan UMK tetap menggunakan PP 51/2023. Variabelnya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
- Kenaikan UMK tidak melebihi kenaikan UMP sebesar 6,13 persen.
- Keputusan akhir di tangan gubernur dan berlaku per Januari 2024. Perusahaan yang keberatan bisa mengajukan penangguhan.
Sumber: Diolah