← Beranda

Profil Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya yang Dicopot, dari Generasi Milenial Mengawali sebagai Staf Panwaslu

Dimas Nur ApriantoMinggu, 19 November 2023 | 02.09 WIB
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar.

JawaPos.com–Muhammad Agil Akbar resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11).

Berikut rangkuman profil Agil sebelum menjadi Ketua Bawaslu Surabaya yang dirangkum JawaPos.com melalui website resmi Bawaslu, https://surabaya.bawaslu.go.id/profil-pimpinan/.

Baca Juga: NPHD Dana Pilkada di Sumsel Ditandatangani Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Ketua KPU dan Bawaslu

Agil kelahiran Surabaya dan termasuk dalam kelompok generasi milenial. Agil lahir pada Agustus 1987. Agil mengawali karir sebelum menjadi Ketua Bawaslu Surabaya dengan beberapa pekerjaan.

Yakni, sebagai Research Consultan PT BCI Asia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonocolo, dan Staf Panwaslu Kota Surabaya.

Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

”Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya.

Saat persidangan, Achmad Aben Achdan sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, menyampaikan bahwa dirinya harus menyetorkan sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah. Dengan tujuan terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

Nah, dalam persidangan, Agil memang tidak terbukti menerima uang. Namun, DKPP menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran. Sehingga terjadi transaksi uang dalam Bawaslu Surabaya.

Selain itu, DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Surabaya. DPKP menyampaikan bahwa Agil seharusnya memastikan tahap seleksi calon Anggota Panwascam Surabaya berlangsung sesuai aturan. Tidak melenceng.

”Tindakan pengadu seharusnya dikatakan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno. Untuk apa? Untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Agil sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j; pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d; pasal 15 huruf d, dan pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hingga berita ini selesai dibuat, Agil belum memberikan pernyataan apapun kepada JawaPos.com.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah