
Senin Besok, 29 September, PN Surabaya Akan Bacakan Vonis Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana dan Suami. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara perusakan mobil, dengan terdakwa pengusaha sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, sebentar lagi akan memasuki babak akhir.
Sebab, perkara yang tercatat dalam nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dijadwalkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Safruddin.
"Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan, ya. 29 September ya, Senin depan," tutur Safrudin sebelum menutup sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/9).
Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perkara perusakan mobil yang menyeret nama Diana dan Hendy, dilakukan sebanyak 9 kali mulai 23 Juli 2025.
Senin besok (29/9), keduanya akan mengikuti sidang pembacaan putusan, yang dijadwalkan di ruang sidang Sari 2 pada pukul 10.05 sampai dengan selesai, dengan jaksa penuntut umum, Ahmad Muzakki.
Dalam sidang sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenario dituntut hukuman masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya terbukti merusak mobil milik rekan kerjanya, Hironius Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu.
Tindakan mereka memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Namun, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman mereka.
"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzaki, Senin (22/9) lalu.
Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.
Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.
Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
