Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 05.51 WIB

Senin Besok, 29 September, PN Surabaya akan Bacakan Vonis Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana dan Suami

Senin Besok, 29 September, PN Surabaya Akan Bacakan Vonis Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana dan Suami. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Senin Besok, 29 September, PN Surabaya Akan Bacakan Vonis Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana dan Suami. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang perkara perusakan mobil, dengan terdakwa pengusaha sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, sebentar lagi akan memasuki babak akhir.

Sebab, perkara yang tercatat dalam nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dijadwalkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Safruddin. 

"Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan, ya. 29 September ya, Senin depan," tutur Safrudin sebelum menutup sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/9).

Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perkara perusakan mobil yang menyeret nama Diana dan Hendy, dilakukan sebanyak 9 kali mulai 23 Juli 2025.

Senin besok (29/9), keduanya akan mengikuti sidang pembacaan putusan, yang dijadwalkan di ruang sidang Sari 2 pada pukul 10.05 sampai dengan selesai, dengan jaksa penuntut umum, Ahmad Muzakki.

Dalam sidang sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenario dituntut hukuman masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya terbukti merusak mobil milik rekan kerjanya, Hironius Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu.

Tindakan mereka memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Namun, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman mereka.

"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzaki, Senin (22/9) lalu.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto. 

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore