
Senin Besok, 29 September, PN Surabaya Akan Bacakan Vonis Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana dan Suami. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara perusakan mobil, dengan terdakwa pengusaha sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, sebentar lagi akan memasuki babak akhir.
Sebab, perkara yang tercatat dalam nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dijadwalkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Safruddin.
"Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan, ya. 29 September ya, Senin depan," tutur Safrudin sebelum menutup sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/9).
Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perkara perusakan mobil yang menyeret nama Diana dan Hendy, dilakukan sebanyak 9 kali mulai 23 Juli 2025.
Senin besok (29/9), keduanya akan mengikuti sidang pembacaan putusan, yang dijadwalkan di ruang sidang Sari 2 pada pukul 10.05 sampai dengan selesai, dengan jaksa penuntut umum, Ahmad Muzakki.
Dalam sidang sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenario dituntut hukuman masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya terbukti merusak mobil milik rekan kerjanya, Hironius Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu.
Tindakan mereka memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Namun, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman mereka.
"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzaki, Senin (22/9) lalu.
Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.
Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.
Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
