Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 03.00 WIB

Jan Hwa Diana dan Suami, Tersangka Perusakan Mobil Dilimpahkan ke Kejari Surabaya setelah Berkas Lengkap

Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka penahanan ijazah setelah gelar perkara di Polda Jatim, Kamis (22/5).(Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com-Kasus perusakan mobil yang menjerat bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo, memasuki babak baru. Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (3/7) pagi. “Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty.

Hal yang sama dibenarkan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan. “Hari ini sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Paul Stephnus, kontraktor asal Tenggilis Mejoyo, yang mobilnya dirusak oleh pasangan suami istri itu pada September 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pradah Permai VIII, Surabaya, setelah adanya konflik dalam kerjasama pembangunan kanopi. Pemutusan kerja sepihak memicu cekcok hingga berujung aksi perusakan.

Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025. Keduanya kemudian ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya,” jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Rahmad menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tegasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore