
Ilustrasi guru memberi pendampingan pada siswa untuk SPMB 2025. (Riana Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com – Seorang anak warga Sambikerep Surabaya tak bisa masuk SD negeri yang hanya berjarak 50 meter dari rumahnya. Lokasi sekolah hanya berbeda RW dengan rumahnya.
Padahal, itu sekolah pilihan pertamanya dalam jalur zonasi kelurahan. Karena kalah poin, sang anak justru diterima di pilihan kedua yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah.
Warga yang enggan disebut namanya itu menyayangkan sistem zonasi saat ini yang menurut dia lebih mengutamakan administrasi RT/RW dibanding jarak riil lokasi rumah ke sekolah.
“Saya benar-benar mepet sekolah. Tapi karena beda RW, nilainya cuma 6. Sementara yang satu RW bisa dapat nilai sempurna 10,” ujarnya.
Tak hanya soal poin, proses pendaftaran zonasi kecamatan pun menuai keluhan. Dia mengaku datang ke sekolah pilihan pertama untuk menanyakan kemungkinan mendaftar jalur domisili kecamatan.
Namun panitia menyatakan pendaftaran sudah ditutup. Ternyata masih ada tujuh kursi dan sistemnya belum tutup. "Besoknya malah dibuka," ucapnya.
Karena khawatir kehilangan kursi di pilihan kedua, dia akhirnya memilih daftar ulang di sekolah yang lebih jauh. Apalagi usia anaknya juga 6,3 tahun.
Belakangan, warga tersebut baru tahu bahwa poin anaknya sebenarnya lebih tinggi daripada siswa terakhir yang diterima melalui zonasi kecamatan di sekolah pilihan pertama. “Seharusnya anak saya bisa masuk, tapi kami keburu ditolak panitia dan tidak mendaftar,” sesalnya.
Dia berharap sistem zonasi kembali seperti sebelumnya yang menggunakan titik koordinat lokasi rumah, bukan sekadar RT/RW.
Sementara, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengklarifikasi bahwa seleksi jalur zonasi kelurahan tingkat SD tidak hanya mempertimbangkan lokasi tempat tinggal berdasarkan RT/RW.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dispendik Surabaya Mohammad Sufyan menyebut usia anak justru bisa menjadi penentu utama dalam perangkingan. “Kalau skor bobotnya sama, maka yang diambil lebih dulu adalah yang usianya lebih tua,” jelasnya.
Menurut Sufyan, sistem sudah mengatur pembobotan berdasarkan usia, domisili, dan waktu pendaftaran. Misalnya, anak usia 7 tahun dengan jarak rumah 1 RW dari sekolah akan mendapatkan skor lebih tinggi dibanding anak usia 6,5 tahun meski tinggal satu RT.
Dia menyebut perhitungan ini telah sesuai dengan ketentuan dan ditampilkan secara transparan di laman resmi PPDB. Semua peringkat dan bobot bisa dilihat di website. Jadi, siapa yang diterima bisa ditelusuri dari data.
Jika usia dan domisili dua calon siswa sama, maka indikator ketiga yang digunakan adalah waktu pendaftaran.
Yang mendaftar lebih dulu akan diambil. Karena itu, dia mengimbau wali murid memahami sistem pembobotan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
