Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 23.59 WIB

Anak Warga Sambikerep Surabaya Tak Lolos SD Negeri Dekat Rumah padahal Hanya 50 Meter karena Beda RW, Dispendik: Jarak Bukan Penentu Utama

Ilustrasi guru memberi pendampingan pada siswa untuk SPMB 2025. (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi guru memberi pendampingan pada siswa untuk SPMB 2025. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com – Seorang anak warga Sambikerep Surabaya tak bisa masuk SD negeri yang hanya berjarak 50 meter dari rumahnya. Lokasi sekolah hanya berbeda RW dengan rumahnya.

Padahal, itu sekolah pilihan pertamanya dalam jalur zonasi kelurahan. Karena kalah poin, sang anak justru diterima di pilihan kedua yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah.

Warga yang enggan disebut namanya itu menyayangkan sistem zonasi saat ini yang menurut dia lebih mengutamakan administrasi RT/RW dibanding jarak riil lokasi rumah ke sekolah.

“Saya benar-benar mepet sekolah. Tapi karena beda RW, nilainya cuma 6. Sementara yang satu RW bisa dapat nilai sempurna 10,” ujarnya.

Tak hanya soal poin, proses pendaftaran zonasi kecamatan pun menuai keluhan. Dia mengaku datang ke sekolah pilihan pertama untuk menanyakan kemungkinan mendaftar jalur domisili kecamatan.

Namun panitia menyatakan pendaftaran sudah ditutup. Ternyata masih ada tujuh kursi dan sistemnya belum tutup. "Besoknya malah dibuka," ucapnya.

Karena khawatir kehilangan kursi di pilihan kedua, dia akhirnya memilih daftar ulang di sekolah yang lebih jauh. Apalagi usia anaknya juga 6,3 tahun.

Belakangan, warga tersebut baru tahu bahwa poin anaknya sebenarnya lebih tinggi daripada siswa terakhir yang diterima melalui zonasi kecamatan di sekolah pilihan pertama. “Seharusnya anak saya bisa masuk, tapi kami keburu ditolak panitia dan tidak mendaftar,” sesalnya.

Dia berharap sistem zonasi kembali seperti sebelumnya yang menggunakan titik koordinat lokasi rumah, bukan sekadar RT/RW.

Sementara, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengklarifikasi bahwa seleksi jalur zonasi kelurahan tingkat SD tidak hanya mempertimbangkan lokasi tempat tinggal berdasarkan RT/RW. 

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dispendik Surabaya Mohammad Sufyan menyebut usia anak justru bisa menjadi penentu utama dalam perangkingan. “Kalau skor bobotnya sama, maka yang diambil lebih dulu adalah yang usianya lebih tua,” jelasnya.

Menurut Sufyan, sistem sudah mengatur pembobotan berdasarkan usia, domisili, dan waktu pendaftaran. Misalnya, anak usia 7 tahun dengan jarak rumah 1 RW dari sekolah akan mendapatkan skor lebih tinggi dibanding anak usia 6,5 tahun meski tinggal satu RT.

Dia menyebut perhitungan ini telah sesuai dengan ketentuan dan ditampilkan secara transparan di laman resmi PPDB. Semua peringkat dan bobot bisa dilihat di website. Jadi, siapa yang diterima bisa ditelusuri dari data.

Jika usia dan domisili dua calon siswa sama, maka indikator ketiga yang digunakan adalah waktu pendaftaran.

Yang mendaftar lebih dulu akan diambil. Karena itu, dia mengimbau wali murid memahami sistem pembobotan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore