Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 04.15 WIB

Perokok Bandel Siap-Siap, Surabaya Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bayar Denda sampai Rp 50 Juta kalau Melanggar

Satgas KTR Dinkes Kota Surabaya saat melakukan sosialisasi dan pengawasan di masyarakat. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Satgas KTR Dinkes Kota Surabaya saat melakukan sosialisasi dan pengawasan di masyarakat. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), melalui pengawasan yang ketat.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR.

“Pengawasan dan peninjauan ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Minggu (16/5).

Ada delapan tempat yang menjadi fokus pengawasan KTR. Di antaranya fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Nanik menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dan pengelola tempat terhadap peraturan KTR menunjukkan peningkatan signifikan sejak Perda tersebut diberlakukan pada 2008. 

“Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (Kabar) di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan, meskipun pengawalan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi,” jelasnya.

Ini juga buah dari kerja keras Dinkes yang secara rutin mengawasi dan meninjau KTR-KTR di Kota Surabaya setiap dua minggu. Puskesmas juga terlibat aktif mengawasi Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kerja masing-masing.

Lebih lanjut, terkait sanksi pelanggar KTR, Nanik menyebut ada beberapa tahapan. Pelanggaran pertama berupa teguran lisan. Apabila melanggar lagi, maka akan mendapat teguran secara tertulis.

"Dan pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi sosial serta denda sebesar Rp 250.000 untuk perorangan dan Rp 50.000.000 untuk instansi. Sejauh ini, hasil monitoring pengawasan di 48 lokasi, nihil pelanggaran," imbuh Nanik. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore