
Satgas KTR Dinkes Kota Surabaya saat melakukan sosialisasi dan pengawasan di masyarakat. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), melalui pengawasan yang ketat.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR.
“Pengawasan dan peninjauan ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Minggu (16/5).
Ada delapan tempat yang menjadi fokus pengawasan KTR. Di antaranya fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Nanik menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dan pengelola tempat terhadap peraturan KTR menunjukkan peningkatan signifikan sejak Perda tersebut diberlakukan pada 2008.
“Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (Kabar) di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan, meskipun pengawalan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi,” jelasnya.
Ini juga buah dari kerja keras Dinkes yang secara rutin mengawasi dan meninjau KTR-KTR di Kota Surabaya setiap dua minggu. Puskesmas juga terlibat aktif mengawasi Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kerja masing-masing.
Lebih lanjut, terkait sanksi pelanggar KTR, Nanik menyebut ada beberapa tahapan. Pelanggaran pertama berupa teguran lisan. Apabila melanggar lagi, maka akan mendapat teguran secara tertulis.
"Dan pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi sosial serta denda sebesar Rp 250.000 untuk perorangan dan Rp 50.000.000 untuk instansi. Sejauh ini, hasil monitoring pengawasan di 48 lokasi, nihil pelanggaran," imbuh Nanik.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
