Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Februari 2025 | 18.02 WIB

ASN Pemkot Surabaya Bisa Bekerja dari Mana Saja, Inspektorat Awasi Secara Berjenjang untuk Cegah Kecurangan

ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota (pemkot), untuk bekerja di mana saja, alias Work From Anywhere (WFA). (Humas Pemkot)



JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota (pemkot), untuk bekerja di mana saja, alias Work From Anywhere (WFA).

Artinya, ASN di Surabaya tidak lagi wajib ngantor. “Saya inginnya itu ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Saya tidak ingin (ASN hanya) bekerja di kantor, yang penting itu pekerjaannya selesai,” ucapnya, Senin (17/2).

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan pihaknya akan menerapkan melekat (Waskat) secara berjenjang, melalui masing-masing kepala daerah.


“Kita (Inspektorat) kan nggak mungkin ya mengawasi waskat dengan jumlah pegawai yang seperti ini. Karena kita kan punya sistem yang sudah dibangun, mulai absensi dan sebagainya," tutur Basari.

Jika nantinya terjadi kecurangan yang  memanfaatkan WFA, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Surabaya. Termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ASN yang diduga curang.

"Sehingga ke depan adalah waskat atasan langsung (secara) berjenjang. Terkait aplikasi yang digunakan, nanti kami akan lakukan evaluasi bersama BKN yang juga berperan memegang aplikasi ini,” tandas Basari.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memperbolehkan ASN di lingkungannya untuk berkantor hanya tiga hari dalam sepekan. Dua hari sisanya, dapat dilakukan dengan skema WFA.

Sebab melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah melakukan efisiensi anggaran. APBN dihemat hingga Rp 306,69 Triliun. Anggaran transfer ke Daerah (TKD) pun dipangkas sebesar Rp 5O,5 Triliun.

“Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti WFA selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari, menjadi salah satu langkah strategis yang kami terapkan,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif dalam keterangannya, Kamis (6/2) lalu. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore