
PELAKU UTAMA: Tersangka pembunuhan Menganti di Mapolres Gresik, Rabu (6/12). Selain menangkap dua pelaku pembunuhan, polisi mengamankan penadah.
JawaPos.com – Impitan ekonomi membuat Hengky Pratama Susanto mengajak rekannya, Irfan Suryadi, merampok barang milik Aris Suprianto, warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Rencana itu hampir saja gagal karena korban melawan.
Karena panik, dua pelaku tersebut akhirnya membunuh Aris dengan menusukkan pisau dapur sepanjang 20 sentimeter ke rongga mulut korban.
Setelah kejadian itu, Hengky dan Irfan kabur dengan membawa HP dan motor milik korban. Namun, tak berselang lama, Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku tersebut.
Saat ungkap perkara di Mapolres Gresik kemarin (6/12), Hengky menceritakan awal mula dirinya nekat membunuh Aris. Hengky sudah lama berniat merampok. ”Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niat jahat untuk merampok,” jelasnya.
Hengky mengajak Irfan merampok. Pemuda 24 tahun asal Oku Timur, Sumatera Selatan, itu pun menyanggupi ajakan Hengky. Selanjutnya, keduanya mencari sasaran dari media sosial (medsos).
”Saya lihat di beranda FB milik korban. Korban membuka praktik pijat. Kami berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” terang Hengky.
Pada 28 November, Hengky dan Irfan berkunjung ke rumah Aris. Modusnya menjadi pasien pijat. Keduanya sudah menyusun rencana untuk membawa kabur motor dan barang berharga milik korban. ”Awalnya tidak ada niat membunuh, tapi korban mencoba berteriak dan melawan,” ucap Irfan.
Melihat korbannya melawan, dua pelaku panik. Hengky memiting korban hingga tidak bisa bergerak. Irfan menghantam kepala korban dengan balok paving dan palu.
Hengky makin kalap. Dia menusukkan pisau dapur tepat di bagian rongga mulut Aris. ”Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga,” ungkap Hengky.
Keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa motor dan HP milik korban. ”Saya jual ke Jawa Tengah untuk menghilangkan jejak,” ucap Irfan.
Setelah melakukan penelusuran, tim penyidik berhasil menemukan jejak digital HP korban di wilayah Rembang. Gadget itu sudah dibeli Alditia Rosadi. ”Aldita selaku penadah. HP dibeli Rp 600 ribu,” ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Berbekal keterangan Aldita, polisi berhasil mengamankan Irfan di Tegal, Jawa Tengah. Saat ditangkap, Irfan mengakui perbuatannya. Dia menjual motor Aris di wilayah Semarang kepada penadah, yaitu Joko Dwi Utomo dan Ahmad Supriyadi.
Motor itu dijual Rp 10,5 juta. ”Kami juga berhasil mengamankan tersangka Hengky di rumahnya di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme,” beber alumnus Akpol 2002 itu.
Hengky dan Irfan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati hingga penjara seumur hidup. ”Tentang aksi pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Adhitya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
