
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
JawaPos.com - Pemkot Surabaya bertindak tegas terkait sejumlah pegawai, baik di lingkup Pemerintah Kota Surabaya maupun perkampungan, yang mengajukan diri untuk menjadi bakal caleg.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas membersihkan gerbong pemerintahannya dari sejumlah pegawai dengan sumber penghasilan APBD yang berlomba-lomba untuk nyaleg.
Sosok yang kerap disapa Cak Eri itu meminta pegawai yang berniat jadi bakal caleg untuk mengundurkan diri, selambat-lambatnya pada Selasa (3/10). "Kalau jadi bakal caleg harus mundur," ujarnya, Kamis (21/9), dikutip dari Radar Surabaya.
Cak Eri menekankan bahwa bakal caleg tidak boleh diikuti oleh mereka yang digaji dari uang negara. Khususnya APBD Kota Surabaya, di antaranya pegawai hingga direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tenaga kontrak.
"Semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, insentif, apresiasi tidak boleh jadi bakal caleg," ucapnya.
Eri Cahyadi menemukan lima tenaga kontrak mengajukan diri sebagai bakal caleg. Adapun permintaan untuk mengundurkan diri juga dimaksudkan bagi jajaran di Kampung, seperti pengurus RT, RW, sampai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
"Sudah diatur dalam Perwali," imbuhnya.
Aturan itu merujuk ke dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Berisi tentang pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Cak Eri menegaskan terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang dimaksud, tetapi masih mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Itu pilihan.
RT, RW, LPMK sekitar empat sudah mundur. Apabila ditemukan pihak-pihak yang masih tetap melanggar maka sanksi tegas siap diberikan," katanya
Sementara itu, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya menuturkan, batas akhir pengunduran diri seiring dengan jadwal yang ditetapkan, yakni batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT). Sekaligus sehari sebelum tahapan verifikasi.
"Proses administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil rancangan DCT," jelasnya.
Nur Syamsi menyebut bahwa peringatan pengunduran diri itu merujuk pada aturan
yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Aturan itu tentang pencalonan anggota DPR/DPRD.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
