Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 September 2021 | 21.48 WIB

Anak Boleh Naik Kapal asal Orang Tua Punya Surat Tugas dan Domisili

TINGGAL CEK: Penumpang kapal laut bisa menggunakan hasil tes GeNose sebagai persyaratan perjalanan. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

TINGGAL CEK: Penumpang kapal laut bisa menggunakan hasil tes GeNose sebagai persyaratan perjalanan. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penumpang kapal usia 12 tahun ke bawah masih dibatasi. Meski aturan tertulis jelas, satgas Covid-19 sepakat memberikan kelonggaran untuk masyarakat. Penumpang usia 12 tahun ke bawah boleh naik kapal asal orang tuanya bisa melampirkan surat tugas dan domisili.

Dari pantauan, sudah banyak orang yang bepergian dengan mengajak anak mereka. Namun, tujuan mereka jelas. Selain pulang kampung, masyarakat terpaksa membawa anak naik kapal karena pindah tugas.

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya Wilayah Tanjung Perak dr Diah Wahju Tjahjana membenarkan soal adanya toleransi untuk penumpang 12 tahun ke bawah. Acuan kelonggaran didasarkan pada keputusan satgas Covid-19. ’’Tidak bisa begitu saja naik. Ada syarat yang harus dipenuhi saat membawa anak,” kata Diah.

Menurut dia, penumpang usia di bawah 12 tahun tidak boleh bepergian dalam rangka wisata. Tujuan mereka bepergian harus jelas. ’’Orang tua akan ditanya kenapa membawa anaknya. Surat-surat mereka dicek,” tambah Diah.

Dia mengatakan bahwa penumpang usia 12 tahun ke bawah harus membawa surat domisili. Surat itu menguatkan bahwa tujuannya naik kapal untuk pulang kampung. Selain itu, orang tua yang membawa anak-anak harus memiliki surat tugas yang ditunjukkan kepada satgas Covid-19.

Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang PT Pelni Cabang Surabaya Sholeh menjelaskan, ada banyak permintaan masyarakat yang membawa anaknya bepergian. Operator tak bisa memutuskan. ’’Penumpang kami arahkan untuk meminta persetujuan satgas Covid-19,” kata Sholeh.

Menurut dia, operator patuh sepenuhnya pada aturan pemerintah. Termasuk kebijakan penumpang usia 12 tahun ke bawah. ’’Kami memperbolehkan penumpang naik setelah ada rekomendasi. Tetap harus ada surat tugas dan domisili,” tambah Sholeh.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore