Minggu, 4 Juni 2023

Modus Kurator Nakal, Mark Up Tagihan hingga Alihkan Aset

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:06 WIB
MERUGIKAN: Terdakwa Rochmad Herdito (kiri) dan Wahid Budiman divonis bersalah karena menggelembungkan nilai tagihan dalam proses PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Negeri Surabaya.  (Robertus Risky/Jawa Pos)
MERUGIKAN: Terdakwa Rochmad Herdito (kiri) dan Wahid Budiman divonis bersalah karena menggelembungkan nilai tagihan dalam proses PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Negeri Surabaya. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kini jadi salah satu upaya hukum populer untuk menagih pembayaran. Namun, prosesnya berpotensi diwarnai cara nakal oleh oknum kurator. Berikut wawancara dengan Wakil Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Syaiful Ma’arif.

Modus apa yang sering dilakukan oknum kurator nakal?

Sering kali terjadi mark up tagihan. Misalnya, melebihkan nilai tagihan dari yang diajukan kreditur. Selain itu, mengalihkan aset secara melawan hukum. Biasanya, pengalihan ketika dalam keadaan pailit. Bisa untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Bagaimana langkah pihak yang dirugikan dalam proses PKPU?

Debitur dan kreditur bisa melaporkan pengalihan aset secara melawan hukum ke kepolisian dengan dugaan penggelapan yang dibarengi dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk melacak alur transaksinya. Aset dibeli siapa, terakhir pindah ke siapa supaya bisa disita aset itu. Bisa juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke dewan kehormatan organisasi profesi.

Baca Juga: Promotor Coldplay Diperiksa Bareskrim, Dicecar 20 Pertanyaan

Apa yang harus dilakukan agar terhindar dari ’’permainan’’ oknum kurator?

Debitur dan kreditur silakan meminta proses perkembangan secara tertulis kepada pengurus atau kurator sehingga tahu keadaannya. Aset sudah laku apa belum, laku berapa, pembelinya siapa.

Adakah sanksi organisasi profesi untuk kurator yang terbukti melakukan tindak pidana?

Dewan kehormatan akan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

---

DIBERITAKAN sebelumnya, dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau me-mark up nilai tagihan kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Alam Galaxy.

Tagihan dua kreditur Rp 98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp 220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy tidak sanggup membayar tagihan kreditur hingga dipailitkan.

Rochmad dan Wahid dihukum pidana dua tahun penjara. ”Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU,” ujar Tongani, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (24/5).

Halaman:

Editor: Dhimas Ginanjar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tahun Baru, Sidoarjo Punya Tiga Flyover Baru

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:25 WIB
X