Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 September 2025 | 13.10 WIB

Pelaku Pembobolan Gudang Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Masih Diburu, Polisi Sudah Olah TKP

Ilustrasi gudang UD Sentoso Seal disegel Pemkot Surabaya pada April. Gudang tersebut dibobol maling, kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi gudang UD Sentoso Seal disegel Pemkot Surabaya pada April. Gudang tersebut dibobol maling, kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pengusaha sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana hanya bisa menghela napas setelah mengetahui gudang yang berada di Jalan Margomulyo Industri III Nomor 32, Asemrowo, Surabaya, dibobol maling.

"Kami akan usut dan kejar pelaku. Tim cyber Polda Jawa Timur sudah turun," ujar Diana kepada JawaPos.com, seusai menghadiri sidang kasus perusakan mobil rekan bisnis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/9).

Sementara itu, Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja mengatakan bahwa pihaknya berkomunikasi dengan Polda Jawa Timur terkait perkembangan penyelidikan kasus pencurian di gudang UD Sentoso Seal. 

"Update-nya kemarin sudah dilakukan olah TKP oleh pihak Polda Jawa Timur. Untuk saat ini, kami masih menunggu tindak lanjut dari Polda," ujar Elok singkat saat mendampingi kliennya sidang di PN Surabaya.

Aksi pencurian di Gudang UD Sentoso Seal baru diketahui saat pihaknya melakukan penyelesaian izin tanda daftar gudang pada Selasa (19/8), yang ditandai dengan pelepasan segel dari Pemkot Surabaya.

Namun saat segel dibuka, pihak Jan Hwa Diana kaget melihat kondisi gudang berantakan. Sejumlah barang berharga di gudang pun dilaporkan raib, seperti satu sepeda motor, lima buah monitor.

Kemudian kabel kuningan, AC, mesin pompa air, puluhan paket oil seal, komponen bearing, dan berbagai onderdil mesin lain. "Untuk kerugiannya di angka Rp 5 Miliar," imbuh Elok Dwi Kadja.

Tak sampai di situ, Elok mengatakan bahwa pelaku sengaja merusak kamera CCTV di dalam gudang UD Sentoso Seal. Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang diduga lebih dari satu orang juga mematikan saklar listrik.

Atas kejadian tersebut, Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada Minggu (24/8), dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abast mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP terkait kasus pencurian di gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana. 

"Sudah dilakukan olah TKP oleh penyidik pada 9 September 2025. Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan," ujar Kombespol Jules kepada JawaPos.com, Senin (22/9). 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore