
Warga berkerumun melihat proses rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang diperagakan oleh tersangka, Alvi Maulana di rumah kos wilayah Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sejak awal, kasus mutilasi Pacet, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun, menimbulkan keprihatinan publik. Tidak sedikit yang merasa geram dengan aksi sadis Alvi.
Bagaimana tidak, pemuda asal Labuhan Batu itu tega memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian di kamar kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada 31 Agustus 2025.
Potongan tubuh korban lalu dibuang ke dua lokasi di wilayah Pacet dengan tujuan menghilangkan jejak. Nahas, aksinya tetap terendus. Potongan tubuh korban ditemukan warga setempat pada Sabtu pagi (6/9).
Polres Mojokerto pun bergerak cepat dan meringkus Alvi Maulana di rumah kosnya, Minggu (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di lemari.
Hari ini, Rabu (17/9), Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi di TKP, yakni kamar kos di wilayah Lidah Wetan, Surabaya yang ditempati tersangka dan korban. Total ada 37 reka adegan yang diperagakan Alvi Maulana.
Dari pantauan JawaPos.com, tersangka Alvi tiba di rumah kos Jalan Lidah Wetan Gang I sekitar pukul 11.05 WIB. Kedatangannya disambut cemooh oleh tetangga yang sudah memadati TKP sejak pagi.
Ia mengenakan seragam tahanan berwarna jingga dan potongan gundul. Dengan tangan terborgol, Alvi Maulana tampak menunduk saat diminta penyidik meragakan perbuatan kejinya terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menyebut 37 adegan yang diperagakan, meliputi saat tersangka pulang dini hari ke kosannya setelah menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sidorajo.
"Lalu proses dia melakukan perbuatan pembunuhan, proses dia membuang barang-barang bukti di Pacet, sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kawasan tersebut (kamar kos)," ujarnya, Rabu (17/9).
Rekonstruksi rampung sekitar pukul 13.15 WIB. Selama 2 jam lebih, di tengah terik sinar matahari, warga sekitar setia melihat dan mengawal jalannya rekonstruksi dari belakang garis polisi (police line).
Lalu lintas di sekitar lokasi sempat merambat, karena banyaknya warga yang berkerumun. Salah satu warga, Sri Tiwi mengaku sengaja datang karena ingin melihat reka adegan kasus mutilasi yang ramai diperbincangkan.
Ia berharap tersangka, Alvi Maulana dapat dihukum seberat-beratnya. “(Semoga) dihukum berat. Biar kapok. (kenapa kok teriak-teriak) Jengkel saya, kok sadis, sampai segitunya,” kata Sri Tiwi kepada JawaPos.com.
Kini, Alvi hanya bisa tertunduk dan merenungi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
