Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 06.03 WIB

LBH Surabaya Temukan Indikasi Polisi Halangi Akses Bantuan Hukum Bagi Demonstran, Minta Akses Penuh Status Demonstran yang Diamankan

Ilustrasi aksi demo di Surabaya. LBH Surabaya Temukan indikasi polisi halangi bantuan hukum untuk demonstran yang tertangkap. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi aksi demo di Surabaya. LBH Surabaya Temukan indikasi polisi halangi bantuan hukum untuk demonstran yang tertangkap. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menemukan indikasi polisi menghalangi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap dalam aksi 29-31 Agustus 2025 di Surabaya.

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, saat mencoba memberikan bantuan hukum pada 109 demonstran yang tertangkap dalam aksi, tim advokasi sempat tertahan dan diminta menunggu cukup lama.

"Upaya pendampingan hukum tidak dapat dilakukan secara maksimal. Sejak pagi pukul 10.00 WIB, baik di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, mereka menutup akses informasi dan layanan hukum," tutur Habibus, Senin (1/9).

Data resmi baru bisa dikonfirmasi Tim Advokasi Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB, dan informasi yang lebih jelas baru terbuka menjelang malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama sebelum sebagian besar orang dibebaskan.

"Akibatnya, orang-orang yang tertangkap itu diperiksa oleh penyidik di kantor polisi tanpa didampingi pengacara. Mereka kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai," sambungnya.

Kondisi ini, lanjut Habibus, berpotensi menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap intimidasi maupun penyiksaan. Ia menyebut tindakan kepolisian telah melanggar etika pelayanan publik dan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tertulis jelas bahwa menjamin hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi. 

"Dari temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi Surabaya menilai tindakan aparat kepolisian itu telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku," seru Habibus.

Pihaknya mendesak agar pihak kepolisian agar segera membuka informasi secara penuh terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya kepada layanan bantuan hukum.

"Serta memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi dan kekerasan. Aparat kepolisian wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya," imbuhnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore