
Unit PPA Polrestabes Surabaya mengamankan AAS, terduga pelaku kasus KDRT Pegawai bank swasta yang viral di media sosial. (Instagram @humaspolrestabessby)
JawaPos.com - Polrestabes Surabaya telah mengamankan seorang pegawai bank swasta ternama berinisial AAS, 40 tahun, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF, 32 tahun.
Aksi KDRT yang dilakukan AAS terekam kamera CCTV. Videonya pun viral di media sosial. Yang mengejutkan, pelaku melakukan aksi kekerasan itu sejak 2023. Termasuk saat sang istri sedang hamil besar tujuh bulan.
"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS terkait dengan kasus KDRT yang cukup viral di media sosial ini," tertulis dalam unggahan Instagram @humaspolrestabessby, dikutip Jumat (22/8).
Dalam rekaman berdurasi satu menit, terlihat anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya membawa AAS yang memakai kaos hitam lengan pendek, menuju ruang pemeriksaan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AAS juga diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. "Video itu dari mana? CCTV ya?" tanya Kombes Pol Lutfhie dalam unggahan video yang sama.
Pelaku pun membenarkan bahwa video yang beredar luas di dunia maya adalah rekaman CCTV di rumahnya. AAS berdalih memasang CCTV untuk mengawasi aktivitas anaknya yang masih bayi.
"Dari CCTV Pak. Kan CCTV di rumah buat ini apa baby gitu, biar kalau misalkan ditinggal (bisa diawasi karena) takut gelundung atau menangis gitu sih pak," sahut AAS di hadapan Luthfie.
Mendengar jawaban tersebut, Kapolrestabes Surabaya menyayangkan sikap tidak pantas AAS terhadap perempuan yang merupakan istrinya. Terlebih dilakukan di depan kedua anaknya yang masih di bawah usia lima tahun.
"Yang lebih parah lagi, (KDRT) di depan anak-anakmu itu yang paling saya nggak bisa terima. Kamu mikirin nggak psikologisnya anakmu kaya apa (nanti) jadinya," seru Luthfie dengan nada kesal.
Terpisah, kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengapresiasi gerak cepat Unit PPA Polrestabes Surabaya dalam mengamankan AAS sebagai terduga pelaku kasus KDRT terhadap istrinya, IGF.
"Kami dari kuasa hukum ibu IGF sangat mengapresiasi langkah cepat dari Polrestabes Surabaya. Khususnya Pak Kapolrestabes yang kita lihat sudah menginterogasi langsung terduga pelaku," ucap Andrian.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi KDRT yang dilakukan AAS, pegawai bank swasta di Surabaya terhadap istrinya. Ironisnya, perlakuan keji itu dilakukan berulang kali oleh AAS selama 2023-2025.
Bahkan saat sang istri sedang hamil besar. Dari bukti rekaman CCTV, AAS tega menampar, mencekik, hingga membanting korban. Perbuatan keji itu disaksikan oleh anak pertamanya yang masih di bawah umur.
Usai mengalami kekerasan berat, IGF didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Ia kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Mojokerto.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
