Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 April 2025 | 20.56 WIB

Datangi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Cak Ji merespon atas dirinya dilapor ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawan. (YouTube Short Armuji). - Image

Cak Ji merespon atas dirinya dilapor ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawan. (YouTube Short Armuji).

JawaPos.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur usai mendatangi sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah milik salah satu eks karyawan, yang juga merupakan warga Surabaya.

Kehadiran Cak Ji ke perusahaan CV Sentosa Seal di kawasan pergudangan Margomulyo tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi langsung atas aduan yang ia terima terkait dugaan penahanan dokumen penting milik mantan karyawan perempuan. Namun, langkah tersebut justru berujung pelaporan ke polisi.

Pemilik perusahaan berinisial DN melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok milik Cak Ji. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, Cak Ji disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Menanggapi laporan itu, Cak Ji memberikan klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di media sosial. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya dilakukan secara baik-baik untuk mencari kejelasan atas laporan warga.

“Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka merespons seperti dalam video. Saya disebut penipu dan berbagai macam hal lainnya. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa pada 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan ke Polda Jatim,” ujar Cak Ji, Jumat (11/4).

Cak Ji pun berharap masyarakat bisa menyikapi persoalan ini secara objektif dan profesional. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata untuk membela kebenaran dan warga yang tertindas.

“Wong ijazah ditahan, sekolah saja sama pemerintah provinsi sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan,” tegas Armuji.

Meski begitu, Cak Ji menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum. “Saya berterima kasih kepada pemilik perusahaan yang melaporkan saya. Saya siap jika dipanggil dan akan menjelaskan semuanya secara jelas,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore