JawaPos.com – Aparat Polrestabes Surabaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal, pada Senin (16/12) sore. Pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar. Rokok ilegal yang bermerk SS tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai truk mencurigakan yang melintas di wilayah hukum Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya. Tim gabungan segera melakukan pemantauan dan menghentikan truk yang diduga membawa barang ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut awalnya terlihat hanya membawa muatan ikan segar. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan ratusan koli berisi rokok ilegal yang disembunyikan di balik tumpukan ikan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa sopir truk telah diamankan dan kasusnya kini dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya bersama jajaran stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, sesuai dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Kombespol Luthfie Sulistiawan di Surabaya, Senin (16/12).
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Rokok yang tidak memenuhi standar regulasi berpotensi mengandung zat berbahaya dan tidak terjamin keamanannya.
Penindakan ini menjadi langkah nyata untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal,” tambah Kombespol Luthfie.
Polisi dan Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal yang mereka temukan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat upaya penanganan dan mencegah kerugian negara di masa mendatang.