Ilustrasi: Bahaya siber mengintai penggunaan WiFi publik. (GDPR Informer).
JawaPos.com–Berbagai upaya mencegah peredaran judi online di Surabaya terus dilakukan. Tidak hanya menyasar masyarakat umum namun juga terhadap para ASN di Kota Pahlawan.
Terkini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya akan membatasi akses internet di instansi pemerintah. Termasuk membatasi akses komputer, agar tidak disalahgunakan untuk bermain judi online.
”Kami sudah melakukan pembatasan untuk internet, komputer di kantor tidak bisa dipakai mengakses selain kebutuhan pekerjaan dan pelayanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser seperti dikutip dari Antara.
Pembatasan internet bahkan juga diterapkan di setiap perangkat daerah di Surabaya karena memang hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan.
”Dia bisa pakai HP tapi kalau pakai akses wifi milik pemkot tetap tidak bisa akses hal lain. Intinya fasilitas kami cuma dipakai kerja,” tegas Fikser.
Fikser menambahkan, pembatasan tersebut tidak hanya untuk mencegah akses judi online, tetapi juga penyalahgunaan lain seperti mengakses media sosial, streaming video, hingga konten pornografi.
Meskipun begitu, ada beberapa instansi yang tidak sepenuhnya dibatasi akses internet karena faktor kebutuhan, misalnya untuk melaksanakan sosialisasi pelayanan secara daring, salah satunya Dinas Kesehatan.
”Dinkes itu memang membutuhkan akses yang lebih luas untuk memaksimalkan pelayanan. Bagian media juga sama butuh, dia kan harus mengunggah video ke YouTube sama media sosial lainnya,” papar Fikser.
Namun, pemberian akses internet yang lebih luas daripada lain tetap harus mengajukan surat permohonan kepada Diskominfo agar tidak disalahgunakan.
”Ada surat permintaan dari dinas mau buka apa, secara surat resmi ya,” terang Fikser.
Pembatasan akses pada perangkat kerja milik dinas dan jaringan internet ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pada poin b SE tersebut melarang penggunaan barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet selain untuk urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian, pornografi, dan game.
Instruksi itu berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga alih daya. Lalu para kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi penggunaan fasilitas barang milik daerah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi penggunaan internet secara positif kepada para pelajar SD-SMP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
