Rabu, 7 Juni 2023

Diduga Korupsi Pengadaan Ikan Beku, Direktur PT Ikan Laut Indonesia Jadi Tersangka

- Sabtu, 1 April 2023 | 16:48 WIB
MASUK SEL: Tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak. Penyidik langsung menahannya.  (Robertus Risky/Jawa Pos)
MASUK SEL: Tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak. Penyidik langsung menahannya. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyidik Kejari Tanjung Perak menetapkan direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli ikan beku. Tersangka diduga menyelewengkan uang pembayaran pembelian ikan beku dari PT Perikanan Nusantara, perusahaan pelat merah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyatakan, tersangka sebagai direktur PT ILI awalnya menandatangani kerja sama penjualan ikan tenggiri beku dengan PT Perikanan Nusantara pada 2018. PT Perikanan Nusantara sepakat membeli ikan tenggiri beku yang sudah diolah menjadi tenggiri steak.

PT ILI kemudian menerima pembayaran Rp 446,9 juta dari PT Perikanan Nusantara pada Januari 2018. Uang itu dialokasikan untuk pembelian 10.100 kilogram ikan tenggiri steak.

Baca Juga: GM DAMRI Surabaya: Kami Berdarah-darah Tanggung Biaya Perawatan Bus Listrik

Berselang sebulan, PT Perikanan Nusantara kembali membayar Rp 191,5 juta untuk pembelian 3.900 kilogram tenggiri steak. Total uang yang diterima PT ILI dari PT Perikanan Nusantara Rp 638,5 juta.

’’Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S selaku direktur PT ILI tidak dipergunakan untuk membeli bahan baku tenggiri steak,’’ ujar Jemmy Jumat (31/3).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bikin Nasi Kuning untuk Buka Puasa, Tabung LPG Meledak, Lima Orang Jadi Korban

’’Tersangka S ditahan di Rutan Kejati Jatim berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023,’’ ujarnya.

Penyidik menahan tersangka karena khawatir melarikan diri. Selain itu, penyidik juga khawatir tersangka melakukan korupsi lagi serta menghilangkan barang bukti.

Menurut Jemmy, kerugian negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 569,5 juta. Uang itu berasal dari pembayaran PT Perikanan Nusantara selaku perusahaan pelat merah yang diduga diselewengkan tersangka. (gas/c6/git)

Editor: Dhimas Ginanjar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ke Surabaya, Wajib Coba Kuliner Bebek Kanton

Selasa, 6 Juni 2023 | 20:11 WIB
X