Kamis, 1 Juni 2023

Hajar Bos Toko Emas Kencana saat Tagih Utang Rp 60 Juta

- Kamis, 30 Maret 2023 | 12:48 WIB
BUKAN YANG PERTAMA: Jaksa penuntut umum Dzulkifli Nento berdialog dengan terdakwa Rihat Rico dan Rodearma Silalahi secara daring di PN Surabaya. (Robertus Risky/Jawa Pos)
BUKAN YANG PERTAMA: Jaksa penuntut umum Dzulkifli Nento berdialog dengan terdakwa Rihat Rico dan Rodearma Silalahi secara daring di PN Surabaya. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - Rihat Rico Sihite dan Rodearma Silalahi bersama dua teman lain mendatangi Toko Emas Kencana di Jalan Pacarkeling sambil marah-marah. Kedatangan mereka untuk menagih utang Rp 60 juta kepada Hadi Santoso Widjojo, bos toko emas tersebut. Rihat dan Roderma menganiaya Hadi dan anaknya, Herianto Agus Wijaya, karena tidak melunasi utang.

Jaksa penuntut umum Dzulkifli Nento dalam dakwaannya menjelaskan, Rihat dan Rodearma bersama dua teman lain datang ke toko perhiasan milik Hadi itu pada Kamis, 14 Oktober 2021. Mereka membentak-bentak Herianto.

”Herianto karena merasa malu menyarankan kepada kedua terdakwa dan dua temannya untuk segera meninggalkan toko perhiasan emas tersebut,’’ ungkap jaksa Dzulkifli dalam dakwaannya, Rabu (29/3).

Kedua terdakwa semakin marah setelah merasa diusir. Mereka membentak Herianto dengan berkata kasar sambil menyebut ayahnya punya banyak utang.

Terdakwa Rihat dan Rodearma lalu menendang tiang pintu rolling door toko hingga membuat para pengunjung panik. ”Pengunjung keluar dan beberapa pengunjung yang hendak masuk ke dalam toko tidak berani masuk,’’ tuturnya.

Hadi yang mengetahui keributan itu berusaha menutup pintu rolling door dari dalam agar kedua terdakwa dan teman-temannya tidak bisa masuk ke dalam toko. Bos toko itu kemudian dipukul di bagian perutnya oleh Rihat hingga tersentak ke belakang.

Rodearma menginjak dan menendang Hadi yang tersungkur. Rihat dan temannya pergi meninggalkan toko setelah Hadi dan Herianto tidak berdaya.

Kedua terdakwa memohon agar majelis hakim meringankan hukuman mereka. Rihat dan Rodearma bukan sekali ini saja berkasus.

Bulan lalu keduanya dihukum pidana 10 bulan penjara setelah menghajar pengusaha Kho Boen Tjang yang menunggak tagihan kartu kredit. Kho dihajar kedua terdakwa di kantor perusahaannya di Jalan Ploso Timur.

Editor: Dhimas Ginanjar

Tags

Terkini

Komplotan Peretas Laman Pemprov Jatim dan ITS

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:34 WIB
X