Rabu, 31 Mei 2023

Tok, Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:20 WIB
PN Surabaya jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kamis (16/3). Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com
PN Surabaya jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kamis (16/3). Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

JawaPos.com–Satu per satu terdakwa tiga polisi yang terseret kasus tragedi Kanjuruhan divonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto terdakwa terakhir yang divonis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk Wahyu, terdakwa tragedi Kanjuruhan, sama seperti Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Dia divonis bebas.

”Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena majelis mencantumkan rehab itu dalam amar putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi.

Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, para terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara.

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah, pada 23 Februari.

Sebelumnya, ada tiga anggota Polri yang diseret ke meja hijau akibat kerusuhan tragedi Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang putusan. ”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Gede.

Sebelumnya, ketiga anggota Polri yang duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya dinilai melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Komnas HAM Dukung Jaksa Banding Vonis Ringan Terdakwa Kanjuruhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian menyatakan, lembaganya terus memonitor perkara ini. Bahkan Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi menyangkut tragedi kanjuruhan.

"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Uli kepada wartawan.

Uli mempercayakan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Uli berharap supaya proses banding melahirkan putusan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Kewenangan jaksa untuk mengajukan banding, Komnas HAM mendukung agar proses hukum dan hukuman yang adil," ujar Uli.

Selain itu, Uli mendorong putusan banding menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarga korban. Mereka diharapkan memperoleh kompensasi atau restitusi melalui putusan Hakim Pengadilan Tinggi.

"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi, restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ucap Uli.

 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

Men-Sparkling-kan Kembali Surabaya

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:15 WIB
X