Senin, 29 Mei 2023

Tangkapan Besar Budak Narkoba, Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp 3,46 M

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 12:09 WIB

JawaPos.com- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mendapat tangkapan besar budak narkoba. Dari tiga tersangka yang dibekuk, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram, 659 butir pil ekstasi logo kuda jingkrak, dan 395.000 pil dobel L.

Ketiga tersangka tersebut adalah MNA, warga Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo serta AR dan AK alias Ceret. Keduanya berasal dari Kota Madiun, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, tersangka diringkus di tempat berbeda. MNR diringkus 11 Januari 2023 di Sedati Agung. Dari tangan MNR, petugas mengamankan 8 paket sabu-sabu seberat 1.678,42 gram.

Selain itu, 7 bungkus ekstasi logo kuda jingkrak berjumlah 659 butir dengan total berat 245,98 gram; 5 kotak paket isi 395.000 butir pil koplo LL; dan 2 timbangan elektrik. Barang haram tersebut ditaksir senilai Rp 3,46 miliar.

Kusumo menyebut, tak lama berselang, dua tersangka lainnya, yakni AR dan AK, diringkus pada 23 Januari lalu. Keduanya diringkus di lobi salah satu hotel. Kamar yang disewa pelaku digeledah. Hasilnya, petugas menemukan 14 bungkus sabu-sabu seberat 1.967 gram. ’’Nilainya total Rp 2,36 miliar,’’ jelas Kusumo.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Adapun bosnya masih diburu. Temuan itu sekaligus menjadi alarm bahwa peredaran narkoba tampaknya semakin merisaukan.  Warga mesti menjauhi barang haram dan teramat sangat membahayakan itu.

Tersangka dijerat pasal 144 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman.

Editor: M Sholahuddin

Tags

Terkini

X