Minggu, 2 April 2023

Isi Lowongan, Perusahaan di Gresik Wajib Serap 60 Persen Warga Lokal

- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:38 WIB

JawaPos.com- Kalangan DPRD Gresik tengan turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan dua peraturan daerah (perda) baru. Yakni, Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Perda 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

”Dalam beberapa hari ini, seluruh anggota turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan kemarin.

Politikus PDIP itu menekankan pada perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Khususnya di wilayah kecamatan yang terdapat banyak industri padat karya. Di antaranya, Menganti, Driyorejo, dan Manyar.

”Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami para pengusaha,” ungkapnya.

Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan. ”Mari ikut mengawal. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru tersebut,” bebernya.

Sektor ketenagakerjaan masih menjadi bagian dari sederet problem di tengah masyarakat. Termasuk standar kompetensi yang diterapkan perusahaan. ”Fakta itu memang benar karena selama ini masyarakat yang ingin masuk kerja di perusahaan harus mengantongi sertifikasi, sementara biaya sertifikasi dari BNSP mahal,” tambah anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir.

Karena itu, mekanisme penggunaan corporate social responsibility (CSR) dan APBD dialokasikan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal. Bagi dia, harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai perda yang telah disahkan.

Mengenai sanksi atau punishment yang diterapkan terhadap perusahaan, kalangan legislatif masih menunggu peraturan bupati (perbup) terbit. ”Secara regulasi, aturan perbup itu terbit enam bulan setelah perda disahkan,” tandasnya.

Editor: M Sholahuddin

Tags

Terkini

Potensi Zakat di Surabaya Capai Miliaran Rupiah

Sabtu, 1 April 2023 | 22:11 WIB

Ingat! Jalan Raya Juanda Ditutup Mulai 1 Mei

Sabtu, 1 April 2023 | 17:37 WIB
X