JawaPos.com- Nurhudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, masih harus mendekam di rumah tahanan (Rutan). Demikian juga dengan tiga terdakwa lainnya. Pengajuan penangguhan penahanan mereka dalam perkara penistaan agama berupa pernikahan manusia dan kambing, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam lanjutan sidang Kamis (5/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menghadirkan tiga saksi fakta. Termasuk menampilkan alat bukti berupa video ritual pernikahan manusia dan kambing yang terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022 lalu.
Persidangan dimulai dengan tayangan tiga video berdurasi sekitar 7 menit. Dua video menampilkan tayangan terdakwa Nurhudi. Yakni, saat mantan kepala desa (Kades) itu menyampaikan undangan terbuka untuk menghadiri kegiatan ngunduh mantu di kediamannya. Yakni, di Padepokan Pesanggrahan Ki Ageng, Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Setelah itu, dilanjutkan tayangan video yang menampilkan prosesi pernikahan nyeleneh manusia dan kambing. Mulai iringan mempelai pria, yang diperagakan terdakwa Syaiful Arif. Lalu, prosesi akad nikah yang diperankan terdakwa Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu. Kamudian tayangan aktifitas ramah tamah layaknya pernikahan pada umumnya. Video tersebut dibuat oleh terdakwa Arif Syaifullah untuk kebutuhan konten media sosial.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Wiji Kholiq. Dalam kesaksiannya, dia mengaku kena prank atas pernikahan nyeleneh tersebut. Dia menghadiri undangan karena diminta datang tuan rumah. Wiji juga ditunjuk membacakan doa dan menyampaikan tausiyah. "Baru tahu mempelai perempuannya seekor kambing saat di lokasi,’’ ujarnya.
Wiji mengaku, saat itu dirinya juga berpesan kepada pelaksana agar berhati-hati. Khususnya, membatasi penggunaan kalimatullah selama pelaksanaannya. Terlebih, peristiwa itu tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan sesuai syariat Islam. Wiji pun menyimpulkan bahwa peristiwa itu merupakan pernikahan majazi atau drama pernikahan.
"Namun karena euforia acara cukup antusias, sehingga banyak video yang beredar akhirnya menimbulkan beragam persepsi," ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sugiran, saksi lainnya. Dia diundang secara langsung untuk membantu tuan rumah menyukseskan acara pernikahan. "Diundang untuk ngunduh mantu oleh Nurhudi. Karena sudah kenal agak lama, ya saya datang saja untuk menghormati," tuturnya.
Di lokasi acara, Sugiran pun bertugas menjaga kambing yang dijadikan pengantin wanita. Sebab, kambing itu sempat kabur sebelum prosesi pernikahan dilangsungkan. "Baru tahu ternyata kambing itu yang akan dinikahkan," ungkapnya dengan menggunakan bahasa Jawa di hadapan majelis.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi fakta dan saksi ahli pada pekan depan. Bahkan, majelis hakim juga meminta pihak penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan. "Untuk menanggapi keterangan yang disampaikan para saksi dari pihak JPU," kata Ketua Majelis Hakim M. Fatkhur Rochman.