Selasa, 6 Juni 2023

Seleb TikTok Tewas di Smelter, Pakar Unair Minta K3 Diterapkan

- Jumat, 30 Desember 2022 | 20:36 WIB
Ilustrasi keselamatan kerja. Dok JawaPos
Ilustrasi keselamatan kerja. Dok JawaPos

JawaPos.com–Kebakaran dan kecelakaan kerja terjadi di perusahaan nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Akibat kejadian itu, dua pekerja tewas akibat ledakan tungku di smelter dua milik PT GNI beberapa waktu lalu. Salah satunya seleb TikTok, Nirwana Selle. Nirwana sering live TikTok ketika sedang bekerja.

Dosen D3 Prodi Keselamatan Kerja Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (Unair) Septyani Prihatiningsih menyoroti penerapan mekanisme K3 di perusahaan tersebut.

”Dilihat dari kasus yang terjadi, kita juga menilai pengawasan sistem manajemen K3 perusahaan. Tetapi bagaimana perusahaan bisa merealisasikan aspek penerapan K3 yang mengacu pada UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Apalagi dalam perusahaan bidang pertambangan memiliki regulasi yang lebih detail,” papar Septyani Prihatiningsih, Jumat (30/12).

Seharusnya, lanjut dia, penerapan K3 merupakan hal wajib yang harus dilakukan perusahaan. Pekerja memiliki hak atas keselamatan diri di lingkungan perusahaan. Sehingga, dengan sistem manajemen K3 diharapkan pekerja bisa melakukan aktivitas dengan aman.

”Namun secara praktik langsung di lapangan banyak perusahaan yang abai tentang penerapan K3. Hal ini karena fokus perusahaan yang hanya berpacu pada keuntungan tanpa mempertimbangkan keselamatan pekerja,” tutur Septyani Prihatiningsih.

Padahal, kata Septy, dengan memprioritaskan keselamatan pekerja, tentunya hal tersebut berdampak pada kualitas produk. Pengetahuan dan komitmen perusahaan dalam menerapkan K3 menjadi titik pandang utama dalam keselamatan pekerja di perusahaan tersebut.

”Kerugian yang timbul akibat tindakan abai K3 oleh perusahaan akan menjadi persoalan serius. Dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan akan bisa mengurangi kerugian khususnya pad delay waktu produksi akibat kecelakaan, kerugian mesin, dan kerugian waktu bertambah saat proses produksi akibat kekurangan man power. Namun hal inilah yang belum disadari dan sering dianggap remeh perusahaan,” papar Septyani Prihatiningsih.

Di sisi lain, pemahaman penerapan sistem manajemen K3 perusahaan di Indonesia dianggap masih kurang merata. Hal itu dilihat dari jenis perusahaan di Indonesia tergolong multisektoral. Salah satu sektor yang sangat menjaga sistem Manajemen K3 di Indonesia yaitu di industri migas. Selain melindungi pekerja dari bahaya yang terjadi, perusahaan migas juga berisiko tinggi mengalami kerugian besar jika terjadi kecelakaan di lingkup perusahaan.

Dilihat dari perbandingannya juga, setiap perusahaan memiliki standar keamanan yang berbeda walaupun itu dari lingkup sektor industri yang sama. Adapun faktor pemahaman dari pekerja yang juga berpengaruh dalam praktik realisasinya.

”Dapat disimpulkan jika tingkat pemahaman manajemen K3 di Indonesia masih rendah, karena masih banyak perusahaan dan pekerja di berbagai sektor industri yang belum memiliki regulasi yang jelas dan pengawasan secara mendalam terkait teknik manajemen K3 bagi pekerja,” jelas Septyani Prihatiningsih.

Regulasi yang mengatur itu sudah tertuang denga jelas pada PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja dapat mendapatkan tindakan medis, perawatan, dan santunan apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja yang ditanggung perusahaan sesuai regulasi.

”Salah satu poin evaluasi penting terdapat dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU tersebut membahas sanksi pelanggaran jika tidak menerapkan K3 yaitu denda setinggi-tingginya Rp 100.000,” terang Septyani Prihatiningsih.

”Hal ini menjadi kajian ulang, terlebih relevansi sanksi di zaman sekarang yang tergolong rendah bagi perusahaan yang melanggar. Perlunya pembaruan regulasi akan memberikan payung hukum yang jelas akan praktik penerapan sistem manajemen K3 di Indonesia,” jelas Septyani Prihatiningsih.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X