Sabtu, 1 April 2023

Pleno Kenaikan UMK di Gresik Masih Alot, Pekerja Siap Turun ke Jalan

- Selasa, 22 November 2022 | 09:55 WIB

JawaPos.com- Pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2023, sejauh ini masih alot. Rapat pleno dewan pengupahan belum ada titik temu soal usulan nominal UMK tahun depan. Pembahasan baru seputar patokan regulasi. Namun begitu, masih ada waktu hingga 7 Desember nanti sebelum diputuskan Gubernur Jatim.

Pembahasan UMK 2023 di Kota Pudak tengah berlangsung. Perwakilan pengusaha, buruh, pemerintah, hingga akademisi melakukan rapat pleno untuk memutuskan usulan UMK. Dari rapat pleno tersebut, hasilnya kemudian diserahkan kepada bupati untuk selanjutnya diusulkan ke provinsi.

Ichwansyah, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan, pleno pada Senin (21/11) kemarin, masih tentang legal standing. Apakah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. “Belum ketemu titik terang, masih alot,” ucapnya.

Yang jelas, lanjut dia, pihak pengusaha mengusulkan penyesuaikan UMK 2023 itu menggunakan PP 36/2021. Kesepakatan itu telah melalui rapat internal Apindo dalam membahas UMK tahun ini.

Sementara itu, Imam Syaifuddin, perwakilan pekerja, menyatakan, sejak awal buruh menginginkan UMK 2023 naik 10 persen hingga 13 persen dari UMK 2022. Karena itu, dalam rapat pleno pihaknya tetap berjuang semaksinal mungkin untuk mengegolkan usulan tersebut. “Kami tetap mengacu pada jalur yang dibenarkan Undang-undang,” ungkapnya.

Imam menyebut, hasil rapat di internal perwakilan pekerja tetap akan mengusulkan kenaikan UMK pada tahun depan sebesar 13 persen. Bahkan, para buruh berencana akan turun ke jalan.

Meski demikian, dia mengakui, aturan tentang pengupahan yang baru dari pemerintah pusat ada sedikit angin segar. “Selanjutnya kebijakan pimpinan bupati dan penetapan gubernur nantinya bagaimana,” jelas Imam.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Pemkab Gresik Joko Budi Sutrisno mengatakan, pembahasan penyesuaian UMK Gresik 2023 terus berlangsung. Masih ada waktu yang cukup untuk berdialog tentang UMK 2023 sebelum ditetapkan gubernur.

“Rencana awal kan ditetapkan 30 November, kemudian mundur pada 7 Desember. Ini masih kami bahas di dewan pengupahan secara matang,” tutupnya.

UMK Gresik pada 2022 ini sebesar Rp 4.372.030,51. Nominal itu merupakan tertinggi kedua di Jatim di bawah Surabaya. Jika nanti naik 10-13 persen sesuai usulan dari pekerja, maka kenaikan UMK Gresik sebesar Rp 437.203 sampai Rp 568.363.

Yang jelas, dalam beberapa tahun terakhir, angka kenaikan UMK Gresik terus mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada 2018 sebesar Rp 3.580.370,64, Rp 3.867.874,40 (2019), Rp 4.197.030,51 (2020), dan Rp 4.297.030.51 (2021), dan pada 2022 ini mencapai Rp 4.372.030,51.

Editor: M Sholahuddin

Tags

Terkini

Pengamat Unair Komentari Polemik Piala Dunia U-20

Jumat, 31 Maret 2023 | 06:20 WIB

Kebingungan gegara Aki Mobil Soak

Kamis, 30 Maret 2023 | 17:48 WIB
X