Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 September 2022 | 23.24 WIB

Sesak dan Kesakitan, Derita AV yang Hamil dan Melahirkan di Penjara

AV bersama bayinya, MK, di penjara. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

AV bersama bayinya, MK, di penjara. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Usia kandungan AV memasuki bulan keempat ketika dia menjadi tersangka kasus penipuan 700 karton minyak. Saat itu, AV langsung dibawa ke sel di Polsek Wonokromo. Lalu dipindahkan ke Lapas Perempuan saat usia kandungannya memasuki bulan ke-6.

AV merupakan perempuan 35 tahun yang baru melahirkan saat ditahan di Lapas Perempuan Porong Sidoarjo. Kelahiran anak kelimanya itu harus dilakukan di balik jeruji besi karena masa tahanannya belum usai.

Saat ditemui tim JawaPos.com, AV sedang menyusui MK, putra kelimanya yang masih berusia 7 hari. Bayi laki-laki itu tampak tenang meski harus tidur di atas ranjang sel.

”Ini anak kelima. Kakak-kakaknya sudah besar,” kata AV sambil mengusap kepala MK.

Air mata menetes ketika AV menceritakan tentang anak-anaknya. Putra sulungnya kini berusia 19 tahun dan sudah bekerja. Anak kedua, laki-laki dan masih duduk di bangku SMA.

”Yang ketiga masih SD. Keempat masih umur 1 tahun. Belum ada yang ketemu MK. Saya pengen pulang,” ujar AV sambil menghapus air mata.

Sebenarnya, AV bisa-bisa saja menitipkan MK kepada orang tua atau suaminya di rumah. Kondisi itu diperbolehkan petugas dan pemerintah. Namun, AV masih ingin memberikan ASI eksklusif.

”Masih nyusu dan saya masih bisa (merawat) meski di dalam penjara,” tutur AV.

AV ditempatkan sendirian dalam satu sel berukuran 5x7 meter. Tempat tidur dari batu bata dan beralas keramik itu ditutupi ranjang tipis dengan kain seprai putih. AV tidur dengan bantal yang cukup tebal. Sementara bayi MK dibuai di atas selimut yang dilipat menjadi kasur kecil khusus bayi.

Beruntung, plafon yang cukup tinggi dan ventilasi yang cukup besar membuat sirkulasi udara bisa keluar masuk dengan baik. ”Tapi tetap mau pulang,” ungkap AV sambil menimang bayinya.

Sejak melahirkan sebagai narapidana, kegiatan AV tentu berbeda dengan sebelumnya. Bila sebelumnya AV banyak berjalan kaki keluar sel, kini dia lebih banyak berada dalam sel.

”Banyak tidur nemenin anak. Tapi kalau kegiatan makan atau salat, anak saya dijagain teman-teman (napi) lain. Di sini orangnya kekeluargaan,” ucap AV.

Kondisi itu, lanjut AV, berbeda jauh dengan masa-masa ketika ditahan di Polsek Wonokromo. Selama beberapa bulan, dia harus tahan tinggal di sel kecil.

Saat menceritakan pengalaman di sel, AV harus berhenti bercerita berkali-kali. Dia tak mampu menahan tangis.

”Sebentar, ya,” kata AV.

Dia meletakkan MK ke atas ranjang, lalu kembali bercerita pada tim JawaPos.com. Sambil menyeka air mata dengan ujung jilbabnya, AV menghela napas. Lalu menyiapkan diri untuk bercerita.

”Di sana tempatnya sumuk (panas). Padahal itu lagi hamil besar. Tempatnya juga kecil. Berbatasan sama napi lainnya,” kata AV.

Memang, dia mendapatkan asupan makanan dan nutrisi selama berada di balik jeruji besi.

Saking seseke aku gak bisa napas (karena terlalu sesak, aku nggak bisa bernapas),” terang dia.

Pernah, pada suatu malam, dia tak bisa tidur. Perut dan dadanya terasa sesak dan sakit. AV lalu berjalan di dalam sel untuk menenangkan diri.

”Aku panggil petugas. Minta tolong keluar sebentar. Minta buat cari udara. Sebentar saja sampai dadaku nggak sakit lagi dan napasku nggak sesak. Tapi nggak boleh,” ungkap AV sambil menangis.

AV lalu memilih untuk menenangkan diri dengan mengusap perutnya, lalu bernapas dengan ritme teratur. Pengalaman dipenjara di tahanan polsek membuatnya trauma.

”Lalu dipindah ke sini. Di sini lebih baik, tapi tetap pengen cepat pulang. Kasihan anak-anak,” tutur AV yang sebelumnya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu.

Di Lapas Perempuan, AV menjalani pemeriksaan rutin ke dokter dan bidan. Bahkan, petugas membawa AV ke dokter langganan.

Bila tidak ada halangan, AV seharusnya bisa bebas pada Desember. Sebab AV diusulkan untuk mendapatkan asimilasi rumah.

Pengen cepat pulang. Pengen ketemu anak-anak. Pengen anak-anak bisa ketemu adeknya,” harap dia.

Usul asimilasi rumah mengacu PP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Yaitu, napi yang telah menjalani setengah dan 2/3 masa tahanannya tidak lebih dari 31 Desember bisa mendapatkan asimilasi rumah.

AV divonis 12 bulan penjara pada April karena kasus penipuan. Desember dia sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Karena itu, dia dinilai memenuhi syarat.

Sejak Senin (26/9), Amiek Diyah Ambarwati, Kepala Rutan Perempuan Surabaya mengusulkan agar AV mendapat asimilasi. ”Pidananya kan juga tergolong pidum, jadi kami bisa usulkan juga,” tutur Amiek.

Menurut Amiek, pengusulan tersebut tidak berkaitan dengan AV yang merawat bayi. Berdasar peraturan, napi bisa merawat bayi atau anak dalam rutan hingga umur 3 tahun. ”Bayi tidak serta-merta membuat AV mendapat asimilasi. Tapi ini memang karena 2/3 masa tahanannya memungkinkan untuk mendapat asimilasi,” terang Amiek.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore