JawaPos.com- Aktivitas ''warung pangku'' di Gresik masih marak setelah bulan Ramadan. Padahal, aparat penegak perda telah meringkus sejumlah pramusaji pada saat puasa lalu. Kali ini kembali empat pramusaji digelandang ke kantor Dinas Satpol PP Gresik dari warung di kawasan Duduksampeyan.
Wilayah-wilayah yang ditengarai membuka aktivitas karaoke berkedok warung kopi menjadi target utama penertiban aparat. Kali ini giliran warung di sepanjang Jalan Lamongan–Duduksampeyan.
Begitu mendatangi warung di sana, petugas menemukan 16 minuman keras (miras) berbagai merek, 1 jeriken tuak, serta 4 pelayan wanita pemandu karaoke. Petugas pun langsung mengamankan belasan miras dan empat wanita yang asyik berkaraoke sambil berpesta miras menemani pengunjung tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik Suprapto menyatakan, tidak hanya rutin dilakukan petugas, operasi tersebut juga digelar atas aduan dari masyarakat. Belakangan ini, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat atas gangguan kenyamanan di wilayah tersebut. Karena itu, petugas pun langsung mendatangi lokasi.
Benar saja, ketika petugas datang, pengunjung dan pramusaji tengah asyik bernyanyi sambil meneguk minuman keras. Belasan miras itu pun langsung disita. ’’Hal ini bertujuan menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2004 (tentang Larangan Peredaran Miras) dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 (tentang Tibumtranmas) di wilayah Gresik,’’ ucapnya.