Minggu, 4 Juni 2023

Reni Astuti: Pemkot Surabaya Wajib Beri Rasa Aman di Lokasi Wisata

- Senin, 9 Mei 2022 | 13:48 WIB
DISTERILKAN: Polisi telah memasang garis polisi di wahana perosotan Kenpark. Penyelidikan terus dilakukan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Robertus Risky/Jawa Pos)
DISTERILKAN: Polisi telah memasang garis polisi di wahana perosotan Kenpark. Penyelidikan terus dilakukan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - DPRD Surabaya mendorong pemkot untuk memutakhirkan kelaikan seluruh wahana rekreasi di metropolis. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, pemutakhiran tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari publik bahwa berwisata di Surabaya itu aman.

Dia menilai, pariwisata menumbuhkan sektor ekonomi. Terutama bagi pelaku UMKM. ’’Maka, upaya pemulihan ekonomi seharusnya dengan memperkuat keamanan dan kenyamanan destinasi wisata di Surabaya,” terangnya, Minggu.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, pemutakhiran harus segera dilakukan. Hal tersebut diperlukan supaya tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari. Karena itu, pemkot perlu bertemu dengan seluruh pengelola wisata di Surabaya.

Reni mengungkapkan, sebetulnya pemkot memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para wisatawan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

”Jika dilihat di Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan di pasal 21, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan,’’ jelas Reni.

Dari perda tersebut, lanjut Reni, pemkot mempunyai tanggung jawab melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Nah, sebagai bentuk fungsi pembinaan dan pengawasan, pemkot harus memastikan bahwa kondisi seluruh area bermain di Surabaya laik pakai dan aman. Terutama tempat wisata yang menjadi primadona anak-anak.

Perda juga menyoroti tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Reni menyampaikan, dalam pasal 20 ayat 1 dijelaskan, setiap tempat pariwisata sudah mengantongi TDUP. Kemudian jika terjadi perubahan kondisi, pengelola perlu memutakhirkan tanda daftar usaha pariwisata kembali.

Alumnus ITS itu menyebutkan, dalam proses mendapatkan TDUP, salah satu syaratnya adalah kelaikan sarana-prasarana wisata. Apabila semua sudah terpenuhi persyaratannya, termasuk standar kelaikan, TDUP akan keluar. ”Sabtu (7/5) saya besuk ke RSUD Soewandhie. Semua sudah ditangani dengan cekatan, termasuk di RSUD dr Soetomo,” tambahnya.

Terpisah, Imam Syafi’i selaku anggota komisi A mendorong pemkot untuk memeriksa seluruh tempat wisata. Apakah pengelola telah mengantongi TDUP atau belum. Politikus Nasdem itu mengatakan, pemkot perlu menata kembali sistem manajemen pengawasan. Mulai segi pengawasan secara berkala hingga pengecekan keamanan wahana.

Sementara itu, proses penyelidikan penyebab ambrolnya perosotan tersebut terus berjalan. Saat ini lima saksi telah diperiksa. Mereka adalah pengunjung dan pengelola kolam renang. Begitu pula pengecekan terhadap material perosotan air. Apakah ambrolnya perosotan air itu disebabkan material yang sudah rapuh atau adanya faktor human error. Misalnya, penggunaan sarana dan prasarana dengan kapasitas berlebihan.

”Terkait penyebabnya belum bisa dipastikan. Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan,’’ kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto kemarin (8/5).

Dari 16 korban, lima orang di antaranya telah pulang. Kondisinya semakin baik. Pemeriksaan terhadap mereka yang telah pulang segera dilakukan. Kemudian, untuk mempercepat pemeriksaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Labfor Polda Jawa Timur.

Editor: Dhimas Ginanjar

Tags

Terkini

Tahun Baru, Sidoarjo Punya Tiga Flyover Baru

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:25 WIB
X