Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Januari 2024 | 01.30 WIB

Tarif Baru Destinasi Wisata di Surabaya yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Rombongan Lebih Murah

Dua orang pengunjung mengamati barang-barang koleksi Museum 10 November Surabaya. - Image

Dua orang pengunjung mengamati barang-barang koleksi Museum 10 November Surabaya.

JawaPos.com - Penyesuaian tarif wisata per 1 Januari 2024 ternyata masih belum membawa dampak bagi beberapa destinasi wisata di Surabaya. Angka kunjungan relatif stabil, belum menunjukkan kenaikan maupun penurunan. Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa destinasi wisata di Surabaya diwajibkan menyesuaikan tarif tiket masuk oleh Pemkot Surabaya.

Meski demikian, penyesuaian atau kenaikan tarif masuk itu ternyata belum berdampak signifikan bagi angka kunjungan ke beberapa destinasi wisata di Surabaya seperti museum dan taman bermain.

Rani, petugas loket tiket di Museum Dr. Soetomo mengatakan, kunjungan ke museum di Jalan Bubutan itu masih stabil. Bahkan jumlahnya cenderung tidak menentu. Kadang sepi namun secara tiba-tiba bisa kedatangan pengunjung berombongan satu sampai dua kendaraan roda empat.

“Tetapi untuk awal tahun ini, terlihat masih sepi pengunjung. Kami belum menerima kunjungan wisatawan ke museum ini,” kata Rani dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Menurut dia, kunjungan ke Museum Dr. Soetomo belum menunjukkan perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah penerapan tarif baru berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi dari Pemkot Surabaya. “Untuk saat ini, kita belum merasakan dampak kunjungan wisatawan dari penerapan harga tiket terbaru untuk museum ini,” jelasnya.

Menurut dia, kenaikan tarif tempat wisata termasuk museum bukan menjadi alasan sepi pengunjung saat ini. “Kebetulan memang bertepatan dengan masuk sekolah yang mengakibatkan beberapa museum masih sepi pengunjung,” ucapnya.

Beberapa pengunjung yang dijumpai mengaku tidak keberatan dengan adanya penyesuaian tarif ke beberapa tempat wisata di Surabaya. Seperti yang diungkapkan dua mahasiswa saat ditemui di Museum 10 Nopember Surabaya. Sabilul, pengunjung Museum 10 Nopember di kompleks Tugu Pahlawan mengatakan bahwa kenaikan tarif sesuai Perda tersebut tidak terlalu memberatkan.

“Untuk tarif baru itu harga wajar dan tidak memberatkan bagi mahasiswa. Tadi saya hanya perlu menunjukan KTM dan 1 tiket per orang dikenakan Rp 3.000,” ujarnya.

Apalagi untuk mahasiswa seperti dirinya masih mendapatkan potongan jika menunjukkan KTM. “Kami masih mendapat potongan dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.000 karena menyodorkan KTM ke loket tiket sebelum masuk museum,” jelas Abdul Mu’id yang menemani Sabilul.

Berikut tarif tiket tempat wisata terbaru di Surabaya sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Museum

Pemkot Surabaya menetapkan tarif Rp 5.000 untuk wisatawan umum. Untuk pelajar/mahasiswa Rp 3.000 dan wisatawan asing Rp 15.000. Tarif tersebut ditetapkan mulai 1 Januari 2024. Tarif ini berlaku di Museum HOS Tjokroaminoto, Muesum Dr. Soetomo, Museum Pendidikan dan Museum Olahraga Surabaya.

Khusus di Museum 10 Nopember tarif yang dikenakan untuk wisatawan umum Rp 8.000. Sedangkan untuk tarif mahasiswa/pelajar dan wisatawan asing tetap sama dengan tarif museum lainnya.

2. Wisata Perahu Kalimas Surabaya

Pemkot Surabaya menetapkan tarif Rp 7.000 untuk rute Taman Prestasi sampai Museum Pendidikan dan berlaku per 1 Januari 2024.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore