
HUNIAN VERTIKAL: Pengendara kendaraan bermotor melintas di Rusunawa Gunung Anyar Surabaya, Rabu (3/1)./(FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com – Sejak akhir tahun 2023 lalu, tercatat sudah ada ratusan surat perintah pengosongan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dilayangkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Pasalnya, DPRKPP Kota Surabaya masih menemukan banyaknya penghuni rusunawa yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum, mengatakan sudah ada total 150 surat pengosongan untuk penghuni rusunawa yang melanggar aturan di Rusunawa Romokalisari.
Adinda juga mengungkap bahwa ada begitu banyak pelanggaran di rusunawa tersebut, sehingga harus diberikan sanksi tegas.
"Ada beberapa jenis pelanggaran di sana," ucap Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup).
"Kami berikan sanksi tegas," lanjutnya.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni rusunawa itu bervariatif. Ada yang menunggak iuran, bahkan ada juga yang unitnya jarang dihuni.
Karena itulah, akhirnya pihaknya memberikan sanksi tegas melalui pemberian surat perintah pengosongan unit.
Kendati demikian, Adinda menegaskan bahwa sanksinya ini baru berupa pendisiplinan para penghuni rusun saja, belum pada pengusiran. "Belum sampai ke penyegelan," jelasnya.
Kemudian, Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi melalui petugas kelurahan untuk melakukan pendekatan secara persuasif.
Hal ini diharapkan dapat mendorong para pemilik unit akan segera membayar kewajiban mereka.
Sebagai informasi, terdapat total 500 unit di rusunawa Romokalisari. Menurutnya, Pemkab tak segan memberi sanksi lebih keras jika tahun ini ditemukan lagi.
"Total ada 500 unit di Rusun Romokalisari. Kalau awal tahun ini masih kami temukan pelanggaran, ya, kami tindak," ucap Adinda Setyoningrum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menyebut, pihaknya siap melaksanakan tugas saat ada surat perintah.
Sebelumnya, pihaknya juga pernah menertibkan dan menyegel unit rusun sesuai surat permohonan dari UPTD Rusunawa.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
