Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 15.27 WIB

Merebaknya Pelanggar Aturan di Rusunawa, Pemkot Surabaya Layangkan 150 Surat Pengosongan dan Ancam Lakukan Penyegelan

HUNIAN VERTIKAL: Pengendara kendaraan bermotor melintas di Rusunawa Gunung Anyar Surabaya, Rabu (3/1)./(FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

HUNIAN VERTIKAL: Pengendara kendaraan bermotor melintas di Rusunawa Gunung Anyar Surabaya, Rabu (3/1)./(FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com – Sejak akhir tahun 2023 lalu, tercatat sudah ada ratusan surat perintah pengosongan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dilayangkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Pasalnya, DPRKPP Kota Surabaya masih menemukan banyaknya penghuni rusunawa yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum, mengatakan sudah ada total 150 surat pengosongan untuk penghuni rusunawa yang melanggar aturan di Rusunawa Romokalisari.

Adinda juga mengungkap bahwa ada begitu banyak pelanggaran di rusunawa tersebut, sehingga harus diberikan sanksi tegas.

"Ada beberapa jenis pelanggaran di sana," ucap Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup).

"Kami berikan sanksi tegas," lanjutnya.

Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni rusunawa itu bervariatif. Ada yang menunggak iuran, bahkan ada juga yang unitnya jarang dihuni.

Karena itulah, akhirnya pihaknya memberikan sanksi tegas melalui pemberian surat perintah pengosongan unit.

Kendati demikian, Adinda menegaskan bahwa sanksinya ini baru berupa pendisiplinan para penghuni rusun saja, belum pada pengusiran. "Belum sampai ke penyegelan," jelasnya.

Kemudian, Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi melalui petugas kelurahan untuk melakukan pendekatan secara persuasif.

Hal ini diharapkan dapat mendorong para pemilik unit akan segera membayar kewajiban mereka.

Sebagai informasi, terdapat total 500 unit di rusunawa Romokalisari. Menurutnya, Pemkab tak segan memberi sanksi lebih keras jika tahun ini ditemukan lagi.

"Total ada 500 unit di Rusun Romokalisari. Kalau awal tahun ini masih kami temukan pelanggaran, ya, kami tindak," ucap Adinda Setyoningrum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menyebut, pihaknya siap melaksanakan tugas saat ada surat perintah.

Sebelumnya, pihaknya juga pernah menertibkan dan menyegel unit rusun sesuai surat permohonan dari UPTD Rusunawa.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore