JawaPos.com- Universitas Negeri Surabaya (Unesa) masih melakukan investigasi internal tentang dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus tersebut sebelumnya terjadi kepada seorang mahasiswi Unesa pada 2020. Pelecehan itu diduga dilakukan seorang dosen di fakultas ilmu sosial dan hukum (FISH) yang kini telah dinonaktifkan.
Pelaporan korban tindakan asusila itu dilakukan pada 2021. Laporan tersebut dilayangkan setelah mahasiswi yang menjadi pelapor selesai menjalani bimbingan skripsi dengan dosen yang diduga melecehkannya. Laporan kepada pihak jurusan itu lantas disusul laporan mahasiswi-mahasiswi lain dengan masalah yang sama.
Saat ini pelapor pelecehan seksual di lingkup kampus Unesa menjadi tiga orang. Semuanya berstatus alumni.
Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS Unesa) masih melakukan investigasi lebih lanjut.
”Saat ini satgas fokus untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Hasilnya segera kami sampaikan ke publik,” kata Vinda kemarin (13/1).
Tim investigasi yang dibentuk kampus mempunyai beberapa prosedur. Kesempatan pengaduan lewat hotline khusus juga masih dibuka. ”Mengenai proses hukum, karena ini delik aduan, korban atau keluarga bisa membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, di sisi lain, investigasi internal di level satgas merupakan prosedur tersendiri dan itu yang dilakukan sekarang,” ujar Vinda.
Sebelumnya, pihak kampus telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus asusila itu. Polisi masih menunggu laporan dari pihak-pihak yang merasa menjadi korban. Polrestabes Surabaya juga terbuka pada hak korban dan keluarga apakah membawa kasus tersebut ke ranah hukum atau tidak. Namun, polisi telah mendorong Unesa agar mempersilakan korban membuat laporan secara hukum.