JawaPos.com - Selama pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya memberikan banyak relaksasi kebijakan. Salah satunya, diskon denda piutang izin mendirikan bangunan (IMB). Meski begitu, kebijakan yang ditetapkan sejak awal 2021 dan berakhir pada akhir Desember 2026 itu masih minim peminat. Berikut wawancara dengan Lasidi, Kabid Tata Ruang DPRKP CKTR Surabaya.
---
Apa keuntungan yang diberikan dari program diskon denda piutang IMB ini?
Jadi, selama masa pandemi ini, Pemkot Surabaya memberikan banyak keringanan. Denda piutang terhadap pengajuan IMB yang telat itu didiskon. Dengan begitu, denda yang dibebankan kepada pemohon IMB itu tidak besar. Besarannya 2 persen. Memang persentasenya tidak besar. Namun, bila dihitung-hitung, ternyata lumayan juga. Nah, kami berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut.
Berapa peminat pemohon diskon tersebut sejak kebijakan itu ditetapkan?
Saya tidak bisa bilang banyak, tetapi tidak juga sedikit. Yang pasti, bila dibandingkan dengan jumlah warga yang berhak dapat diskon ini, jumlahnya masih sedikit. Padahal, sasaran kami cukup banyak. Yaitu, pemohon yang masih memiliki piutang pada 2012–2016.
Sosialisasi sudah kami lakukan. Bahkan ke tingkat bawah. Kami libatkan pengurus masyarakat. Lurah dan camat juga ikut andil bagian untuk menyuarakan program tersebut.
Apa yang menjadi penyebab minimnya partisipasi masyarakat dalam program ini?
Memang kebijakan ini lebih banyak menyasar masyarakat yang sudah memiliki bangunan. Sayangnya, banyak yang belum menyadari bahwa kepemilikan IMB itu penting. Mayoritas bangunan yang belum ber-IMB adalah rumah tapak warga.
Kecuali, bagi yang mau membangun ulang rumah atau membangun dua lantai, baru mereka mengubah IMB-nya. Nah, di sini mereka bisa memanfaatkan program diskon. Kami berupaya terus agar mereka sadar untuk tertib administrasi.
Sekarang kami upayakan tertib administrasi itu dengan program lain seperti pengajuan IMB yang cukup dilakukan di kecamatan dengan tarif Rp 500 per meter persegi. Lalu, gambar bangunan juga bisa difasilitasi petugas kami.
Apakah tidak ada sanksi yang diberikan untuk bangunan yang terus-terusan melanggar?
Sanksi tentu ada seperti penyegelan bangunan. Namun, pada masa pandemi ini, kami rasa tidak bisa saklek langsung diterapkan. Kami lebih mengutamakan sosialisasi dan persuasif dulu.
Teguran berupa surat juga sudah pernah kami layangkan. Bila terus-terusan seperti ini, sanksi bisa diberikan. Yakni, penyegelan bangunan.
Nah, mumpung masih ada waktu, kami berharap masyarakat bisa segera memanfaatkannya. Sebab, belum tentu tahun depan program yang sama kembali diadakan.