Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 22.58 WIB

Wiwik Minta Masriah Dihukum Maksimal karena Buang Sampah di Rumahnya Sambil Joget

TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu. - Image

TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Berkas perkara kasus dugaan pembuangan sampah yang dilakukan Masriah di dekat rumah Wiwik Winarti rampung disusun. Hari ini Satpol PP Sidoarjo akan melimpahkan dokumen itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo agar perkara tersebut bisa segera disidangkan.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya memanggil kembali beberapa saksi kemarin (1/11). Yaitu, keluarga Wiwik dan tetangganya. ”Untuk penandatanganan berkas saja,” tuturnya.

Pemanggilan beberapa saksi itu dilakukan untuk mempercepat penyusunan berkas perkara pembuangan sampah. Setelah rampung, dokumen tersebut akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo. ”Besok (hari ini) insya Allah sudah dilimpahkan,” jelas Anas.

Anas tidak menyebut adanya pasal tambahan dalam perkara yang menjerat Masriah itu. Satpol PP tetap menggunakan Pasal 8 ayat 1 huruf C dalam Perda Nomor 10/2013. ’’Kami ajukan hukuman tiga bulan. Tapi, nanti keputusannya bisa dilihat di persidangan,” ujarnya.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua pada Selasa (31/10). Berdasar jadwal persidangan di PN Sidoarjo, warga Jogosatru, Sukodono, itu akan menjalani sidang pada Rabu (8/11) depan.

Meski menyandang status sebagai tersangka, Masriah tidak ditahan. Sebab, dia dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). ”Sehingga pidananya berjalan saat sudah ada putusan pengadilan,” terang Anas.

Pihak Satpol PP Sidoarjo memastikan akan mengawal proses persidangan Masriah di PN Sidoarjo. ”Kalau perlu, apabila tersangka mangkir, kami akan jemput untuk didatangkan ke pengadilan,” ujar Anas.

Sementara itu, saat ditemui di kantor Satpol PP Sidoarjo, Wiwik Winarti mengaku lega karena Masriah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berharap Masriah dihukum maksimal, yaitu tiga bulan pidana. ”Biar dia tidak mengulanginya lagi. Biar tenteram semua,’’ tuturnya.

Pada bagian lain, dari informasi yang dihimpun, diketahui ada beberapa pihak yang mengusahakan Wiwik dan Masriah untuk berdamai. Tujuannya, persidangan tidak berjalan.

Kuasa hukum Wiwik Winarti Dimas Panggah Putra membenarkan hal tersebut. Namun, Dimas belum bisa mengungkapkan pihak yang berupaya mendamaikan Wiwik dan Masriah itu. ”Kami coba lihat dan dalami siapa-siapa saja itu,” ungkapnya. (eza/c6/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore