
TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Berkas perkara kasus dugaan pembuangan sampah yang dilakukan Masriah di dekat rumah Wiwik Winarti rampung disusun. Hari ini Satpol PP Sidoarjo akan melimpahkan dokumen itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo agar perkara tersebut bisa segera disidangkan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya memanggil kembali beberapa saksi kemarin (1/11). Yaitu, keluarga Wiwik dan tetangganya. ”Untuk penandatanganan berkas saja,” tuturnya.
Pemanggilan beberapa saksi itu dilakukan untuk mempercepat penyusunan berkas perkara pembuangan sampah. Setelah rampung, dokumen tersebut akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo. ”Besok (hari ini) insya Allah sudah dilimpahkan,” jelas Anas.
Anas tidak menyebut adanya pasal tambahan dalam perkara yang menjerat Masriah itu. Satpol PP tetap menggunakan Pasal 8 ayat 1 huruf C dalam Perda Nomor 10/2013. ’’Kami ajukan hukuman tiga bulan. Tapi, nanti keputusannya bisa dilihat di persidangan,” ujarnya.
Masriah ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua pada Selasa (31/10). Berdasar jadwal persidangan di PN Sidoarjo, warga Jogosatru, Sukodono, itu akan menjalani sidang pada Rabu (8/11) depan.
Meski menyandang status sebagai tersangka, Masriah tidak ditahan. Sebab, dia dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). ”Sehingga pidananya berjalan saat sudah ada putusan pengadilan,” terang Anas.
Pihak Satpol PP Sidoarjo memastikan akan mengawal proses persidangan Masriah di PN Sidoarjo. ”Kalau perlu, apabila tersangka mangkir, kami akan jemput untuk didatangkan ke pengadilan,” ujar Anas.
Sementara itu, saat ditemui di kantor Satpol PP Sidoarjo, Wiwik Winarti mengaku lega karena Masriah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berharap Masriah dihukum maksimal, yaitu tiga bulan pidana. ”Biar dia tidak mengulanginya lagi. Biar tenteram semua,’’ tuturnya.
Pada bagian lain, dari informasi yang dihimpun, diketahui ada beberapa pihak yang mengusahakan Wiwik dan Masriah untuk berdamai. Tujuannya, persidangan tidak berjalan.
Kuasa hukum Wiwik Winarti Dimas Panggah Putra membenarkan hal tersebut. Namun, Dimas belum bisa mengungkapkan pihak yang berupaya mendamaikan Wiwik dan Masriah itu. ”Kami coba lihat dan dalami siapa-siapa saja itu,” ungkapnya. (eza/c6/aph)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
