Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16.07 WIB

Masriah Kembali Dilaporkan ke Satpol PP Sidoarjo

TERPAKSA DILAPORKAN: Wiwik menunjukkan surat pelaporan Masriah di kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat. - Image

TERPAKSA DILAPORKAN: Wiwik menunjukkan surat pelaporan Masriah di kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat.

JawaPos.com - Tingkah Masriah yang kembali mengusik Wiwik, tetangganya, resmi dilaporkan ke Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10).

Sekitar pukul 09.00, Wiwik bersama menantunya, Nur Mas’ud, dan kuasa hukum datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo. Berbekal bukti, keluarga Wiwik ingin melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Triyatmoko Andri Purwanto, kuasa hukum Wiwik, menyatakan bahwa semua barang bukti foto dan rekaman CCTV sudah diberikan kepada penyidik Satpol PP Sidoarjo.

”Sudah kami berikan beberapa rekaman pembuangan sampah,” ujarnya.

Ulah Masriah yang membuang sampah di jalan menuju rumah Wiwik dinilai sudah melanggar perda dan mengganggu kenyamanan warga. ”Tentunya bukan perbuatan yang mengenakkan,” kata dia.

Masriah dinilai melanggar Pasal 8 dan 27 Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

”Masih sama dengan yang menjerat Bu Masriah di laporan sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengungkapkan bahwa laporan sudah diterima. Pihaknya akan melihat status kepemilikan tanah jalan menuju rumah Wiwik dan Masriah.

”Biar kita cari tahu dulu ini jalan punya siapa dan tanahnya statusnya bagaimana,” tuturnya. (eza/c14/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore