
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat diwawancarai awak media
JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka setelah PT Duta Graha Indah. Kali ini giliran PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
Terkait tindak pidana yang dilakukan kedua korporasi tersebut, menurut Syarif, PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono (Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation) diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam
Pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011, dengan nilai proyek senilai Rp793 miliar.
"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," jelasnya.
Ini akibat beberapa dugaan penyimpangan seperti penunjukkan langsung, kemudian Nindya Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), pekejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
“Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp 94,58 miliar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan telah divonis pidana penjara. Mereka antara lain Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono (vonis 15 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun, uang pengganti Rp 23, 127 miliar).
Kemudian Ramadhani Ismy, PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS (vonis 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp 3,2 miliar).
Selain itu ada Ruslan Abdul Gani, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011 (vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 4,36 miliar subsidair 1 tahun).
Sementara tersangka Teuku Syaiful Ahmad, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010, karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada pihak kejaksaan sebagai jaksa negara untuk dilakukan gugatan perdata TUN.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
