Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 April 2018 | 01.54 WIB

Proyek Dermaga Sabang, KPK Tetapkan PT Nindya Karya Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat diwawancarai awak media - Image

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat diwawancarai awak media

JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka setelah PT Duta Graha Indah. Kali ini giliran PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.


"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).


Terkait tindak pidana yang dilakukan kedua korporasi tersebut, menurut Syarif, PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono (Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation) diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam


Pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011, dengan nilai proyek senilai Rp793 miliar.


"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," jelasnya.


Ini akibat beberapa dugaan penyimpangan seperti penunjukkan langsung, kemudian Nindya Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan  harga (mark up), pekejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan. 


“Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp 94,58 miliar,” tandasnya.


Atas perbuatannya, PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan telah divonis pidana penjara. Mereka antara lain Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono (vonis 15 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun, uang pengganti Rp 23, 127 miliar).


Kemudian  Ramadhani Ismy, PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS (vonis 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp 3,2 miliar).


Selain itu ada Ruslan Abdul Gani, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011 (vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 4,36 miliar subsidair 1 tahun).


Sementara tersangka Teuku Syaiful Ahmad, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010, karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada pihak kejaksaan sebagai jaksa negara untuk dilakukan gugatan perdata TUN.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore