Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2017 | 20.04 WIB

Pembelaan Fahri Hamzah untuk Novanto Usai Dijebloskan ke Penjara KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersama tersangka e-KTP Setya Novanto sebelum dipenjara - Image

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersama tersangka e-KTP Setya Novanto sebelum dipenjara

JawaPos.com - Pimpinan DPR terus saling memberikan perlindungan terhadap rekannya walaupun berhadapan dengan masalah hukum. Seperti yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia terus meyakini rekannya Setya Novanto itu tetap menjadi wakil rakyat di parlemen, meski telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.


Dia mengklaim bahwa tidak ada warga yang meminta Setya Novanto untuk mundur. Kendatipun Setya Novanto mengalami masalah cukup bertubi-tubi, mulai dari mendapat benjolan seukuran bakpao usai mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jakarta Selatan pekan lalu, hingga harus menyandang rompi oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi e-KTP.


"Enggak ada (yang meminta mundur). Bahkan saya baru bertemu dengan masyarakat," ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11)


Menurut politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, desakan mundur terhadap Setya Novanto hanya ada di media sosial. Oleh sebab itu, bukan di dunia maya Setya Novanto masih diinginkan menjadi anggota dewan. "Ini kan masyarakat-masyarakat di sini (media sosial saja)," katanya.


Lebih lanjut Fahri menambahkan, saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga tidak bisa memberhentikan Setya Novanto. Sebab merujuk Undang-Undang (UU), MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) seseorang anggota dewan baru bisa diberhentikan apabila sudah menjadi terdakwa.


Sekadar informasi, Setya Novanto resmi ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11). Ketua Umum Golkar itu dipindahkan oleh tim KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah dokter memastikan Setya Novanto telah pulih.


Mantan pria tertampan se-Surabaya ini juga diketahui menjalani perawatan di RSCM karena mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.‎

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore