
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda hingga Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol). Mereka dinyatakan melanggar penetapan suku bunga atau kartel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly berharap putusan ini dijadikan momentum pembenahan tata kelola pinjol. Putusan KPPU tidak boleh hanya berhenti pada tahap administrasi.
“Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring. Masyarakat perlu mengawal agar sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas putusan administratif,” kata Yasonna kepada wartawan, Selasa (4/8).
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, praktik kartel dapat mengurangi persaingan antar penyelenggara. Selain itu, mempersempit kesempatan masyarakat memperoleh pinjaman dengan biaya yang lebih wajar.
“Akibat praktik kartel bunga tersebut, banyak masyarakat akhirnya terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Ketika penghasilan tidak lagi mencukupi untuk membayar cicilan, sebagian masyarakat terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Mereka pun masuk dalam lingkaran gali lubang tutup lubang yang semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” tegasnya.
Berkaca dari kondisi ini, negara perlu melakukan evaluasi struktur industri dan praktik bisnis pinjol. Sehingga, masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik pinjaman berbunga tinggi.
“Ketika persaingan harga dibatasi, masyarakat kehilangan pilihan. Konsumen akhirnya berhadapan dengan biaya pinjaman yang relatif seragam dan berpotensi memberatkan. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas,” imbuhnya.
Yasonna meminta OJK melakukan pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan bunga, manfaat ekonomi, denda keterlambatan, serta biaya-biaya lain yang dibebankan kepada peminjam.
“OJK perlu memastikan tidak ada lagi ruang bagi kesepakatan yang merugikan konsumen. Pengawasan juga harus mencakup keterbukaan biaya pinjaman, perlindungan data pribadi, mekanisme penagihan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat,” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
