Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Februari 2024 | 19.23 WIB

Begini Langkah KPU Jawa Timur Soal Pembersihan APK di Ruang Publik, Tegaskan Tanggung Jawab Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

Proses pembersihan APK di wilayah Kota Surabaya oleh Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 beserta pemangku kepentingan terkait pada hari Minggu (11/2) dini hari.

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut masuknya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 dengan memantapkan persiapan. Salah satunya adalah dengan mengingatkan dan memantau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik.

Terkait pembersihan APK tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilu.

Ia menjelaskan bahwa terhitung sejak hari Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB sudah memasuki masa tenang pemilu. Menurutnya selama masa tenang pemilu ini APK yang telah didirikan di ruang publik harus segera dibersihkan.

“Selama masa tenang kampanye, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Hal itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara,” ujarnya pada hari Minggu (11/2) pagi di Surabaya seperti dilansir dari Antara.

Oleh karena itu mulai tanggal 11 Februari 2024 sejak pukul 00.01 dini hari KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Jatim langsung melakukan pembersihan APK yang sudah didirikan di ruang publik.

“Pembersihan APK selama masa tenang kampanye sebenarnya merupakan tanggung jawab dari para peserta pemilu. Namun, kami selaku penyelenggara pemilu punya kewajiban mengkoordinasi pembersihan APK tersebut,” kata dia.

Pembersihan APK di wilayah Surabaya yang dilaksanakan pada hari Minggu dini hari itu juga diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Jatim itu memastikan koordinasi pembersihan APK tersebut juga dilakukan serentak di wilayah kabupaten/kota hingga tingkat desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Meskipun demikian, ia juga menyampaikan bahwa tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.

Bagi peserta pemilu yang hendak mengambil APK yang telah dibersihkan oleh petugas dapat mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Kantor Satpol PP setempat.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore