
dpr ri
JawaPos.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali bersuara terkait politik anggaran untuk pesantren dan madrasah swasta. Salah satu hal yang dikritisi adalah perpres 43 tahun 2019 dan lambatnya realisasi dana abadi pesantren yang diamanatkan di UU nomor 18/2019.
Dalam rapat badan anggaran (banggar) di DPR hari ini, legislator Fraksi PKB Ratna Juwita Sari mengatakan kepada Kemenko PMK, bahwa Perpres 43/2019 tidak mewadahi keberadaan madrasah swasta. Sehingga madrasah swasta tidak dapat mengakses bantuan pemerintah.
"Padahal selama ini, madrasah-madrasah swasta itu telah memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Tapi, kami menilai dalam Perpres ini, pemerintah mendeskreditkan madrasah swasta. Dengan adanya Perpres ini madrasah jadi tidak berhak mendapatkan bantuan pemerintah," terang Ratna.
Fraksi PKB, lanjutnya, meminta pemerintah melakukan revisi dan menyempurnakan atas perpres tersebut. Sebab, kata Ratna, data dan fakta menunjukkan, kontribusi madrasah swasta itu perannya sangat besar terutama untuk mustad'afin (masyarakat tidak mampu - red).
"Karena itu kami minta Perpres ini agar lebih disempurnakan demi menciptakan layanan pendidikan yang adil dan merata," sambungnya.
Selain soal akses bantuan madrasah swasta yang tersisihka, Fraksi PKB juga kembali meminta pemerintah segera merealisasikan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren sebagai amanat UU yang telah disahkan dua tahun lalu, menurut Ratna, belum serius ditindaklanjuti pemerintah.
"Kami ingin kembali mengingatkan terkait dana abadi pesantren yang sudah diamanatkan dalam undang-undang pesantren. Sudah hampir dua tahun sejak UU ini berlaku, kami melihat belum ada keseriusan pemerintah merealisasikan hal tersebut," tegasnya lagi.
Dana abadi pesantren tertuang dalam undang-undang pesantren pasal 49 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini
Selain menginisiasi lahirnya UU Pesantren, PKB memang paling konsen mengawal implementasi politik anggaran bagi pengembangan pesantren dan madrasah. Ratna mengaku, sudah berkali menyampaikan catatan kepada pemerintah agar dapat merealisasikan amanat undang-undang serta menegaskan konsistensi dalam menegakkan pemerataan keadilan kepada lembaga pendidikan.
"Oleh karena itu, kami meminta Menko PMK sebagai koordinator dari lembaga dan kementerian di bidang pendidikan dan keagamaan agar segera melakukan program koordinasi untuk mewujudkan pembentukan dana abadi pesantren ini," tandas Ratna.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
